Didampingi Kuasa Hukumnya Kusnadi alias Ikung Resmi Laporkan Akun FB Bule-Bule Ke Polres Karawang dengan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial UU-ITE dan KUHP

KARAWANG - INFONEWS TERKINI - Kusnadi alias Ikung Resmi laporkan Akun FB atas nama Bule-bule dengan laporan kasus pencemaran nama baik dan UU-ITE dan KUHP

Dalam kasus ini, Kusnadi yang didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan pemilik akun Bule-Bule tersebut dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP.

Kusnadi juga mengatakan saat di mintai keteranggannya oleh penyidik Reskrim Polres Karawang, sejak kejadian viral dimedia sosial tersebut kini dirinya beserta keluarga mengalami dampak sosial yang begitu besar dilingkungan tempat dia tinggal." Anak saya yang sekolah kini jadi pemurung dan merasa malu untuk bersekolah akibat viralnya terkait masalah ini, begitu juga istri saya sekarang merasa minder dan ingin keluar dari rumah untuk meninggalkan kampung karena rasa malu" ucapnya sambil tertunduk.

Kusnadi juga menambahkan, persoalan hutang yang di pinjam pada AS alias H.BL sudah dibayar hampir selesai dari 28 setoran itu dirinya sudah menyelesaikan 20 setoran dan sisanya tinggal 8 setoran lagi." Yang jadi masalah ini bukan hanya menagih tapi ini sudah niatnya ingin mempermalukan dan menjatuhkan harga diri serta harkat dan martabat keluarga saya, apa lagi sampai ditulis " GAYA ELIT EKONOMI SULIT".ucapnya.

Dalam pelaporan tersebut  Kusandi yang didampingi kuasa hukumnya juga menyerahkan bukti- bukti poto dan tulisan yang mengandung hinaan tersebut kepada penyidik Reskrim Polres Karawang.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Kusnadi, Reno Paslah.S.Hi.,M.H. saat di temui di Kantor Hukum Cakrabuana .MH mengatakan “ Hukumannya gak main-main jika terbukti menurut UU-ITE pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”  ucapnya.

Red : innewsTV

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !