Bogor - Infonews Terkini.

Peneguran dan larangan Dishub Kabupaten Bogor hanyalah hiasan semata bagi pengusaha tambang.
Sejak diberlakukan nya larangan dan Peneguran Bagi truk Bermuatan Besar, seprtinya Hanya sekedar Iklan saja bagi pengusaha Tambang.
Terpantau sore tadi masih banyak nya Truk Tambang bermuatan Besar yang Melintas dijalan kabupaten klapanunggal - Bojong, Tidak Membuat Takut para pengusaha tambang , Minggu (23/03/2025).
Terkait Peneguran dan larangan yang dibuat oleh pihak Dishub kabupaten Bogor, seakan Hanyalah sebuah Hiasan atau angin lalu bagi pengusaha tambang yang berada di wilayah Klapanunggal.
Dadang, Kabid Dishub Kabupaten Bogor, saat diminta tanggapan nya melalui pesan cepat (WA), beliau hanya menjawab hanya sebatas Peneguran dan larangan, Namun ketika ditanya kembali oleh Terkait Peneguran dan larangan nya, akankah ada Tindakan selanjutnya, Namun beliau tidak menjawabnya.
Mengingat Memasuki Hari raya idul fitri, Tidak menutup kemungkinan jalan kabupaten klapanunggal - Bojong akan dilalui oleh para pemudik.
Asnan, warga setempat mengatakan, Bahwa dirinya merasa cemas dan khawatir jika terlalu lama di diamkan Truk bermuatan besar ini melintas, maka bisa akan menimbulkan kemacetan dan Kecelakaan, apalagi akan banyak pemudik yang melintas dijalan ini, Ucap Asnan.
Seharusnya Pihak Dishub kabupaten Bogor bekerjasama dengan intansi dan aparat setempat untuk mengatasi atau mencegah permasalahan ini. Jika hanya sebatas Peneguran dan larangan pemasangan Banner itu tidak sangatlah efektif.
Perlu adanya Tindakan dan Teguran keras dari Dinas Terkait untuk para pelaku pengusaha tambang yang ada di wilayah klapanunggal.
Kalau hanya Sebatas Pemasangan Banner larangan tanpa ada Tindakan tegas, bagi pelaku pengusaha tambang itu hanyalah sebatas angin lalu.
Jika hal tersebut terlalu lama didiamkan tanpa ditindak tegas, maka tidak menutup kemungkinan jalan kabupaten klapanunggal - Bojong akan menjadi Rusak dan hancur, karena seringnya dilalui oleh Truk Bermuatan besar di atas 40 Ton.
Sampai Berita ini diterbitkan kembali, belum ada Tanggapan dan Tindakan Tegas dari Instansi Aparat Hukum wilayah dan Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Bogor.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !