Dianggap Tidak Netral Kades Tamansari Butuh Dilaporkan ke Bawaslu Purworejo

PURWOREJO INFONEWS TERKINI -

Kepala Desa Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu, atas dugaan melibatkan diri pada kampanye pasangan calon bupati  dan wakil bupati nomor urut 01 Yophi Prabowo - Lukman Hakim.

Saat di temui wartawan pada Senin (25/11/2024) Fauzi membenarkan adanya pelaporan ke Bawaslu Purworejo pada minggu kemarin.

" Iya saya melaporkan kepala desa Tamansari Kecamatan Butuh, karena dia melibatkan dirinya  berkampanye memakai kaos Paslon nomor urut 01 saat debat publik yang kedua.  "terangnya.

Lanjutnya Fauzi, Bahwa surat Edaran PJS Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.22/9826/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.

"Atas dasar tersebut menurut saya kepala desa Tamansari yang ikut dalam kampanye di masa kampanye adalah  merupakan perbuatan dan tindakan yang tidak mengindahkan Surat Edaran PJS Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.22/9826/2024, yang didalamnya berisi agar anggota Kepala Desa,Menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, atau pasangan calon baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,

Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah;

Menghindari konflik kepentingan, 

Tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.

Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan atau media sosial lainnya dan menolak praktik politik uang.

Fauzi kepada wartawan juga menambahkan  "tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tamansari ini ,nyata-nyata telah melanggar Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (selanjutnya disebut UU Pilkada) juncto Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada yang mengatur bahwa.

 “Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”;

Bahwa berdasarkan Pasal 188 UU Pilkada, Kepala Desa yang melanggar ketentuan Pasal 71 UU Pilkada,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Fauzi berharap, agar Bawaslu Kabupaten  Purworejo menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada, termasuk kepala desa tamansari apabila terbukti melakukan pelanggaran,"egas Fauzi.

 

Red : Madya tim Indonews871 Innews TV

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !