Di Duga PT. Integra Cipta Karya, melakukan kegiatan Pengecoran jalan tidak Sesuai Standart Oprasional prosedur di Desa Cibadak.


[Di Duga PT. Integra Cipta Karya, melakukan kegiatan Pengecoran jalan tidak Sesuai Standart Oprasional prosedur di Desa Cibadak.]

1001685184.jpg

BOGOR - Infonews Terkini. 

Di Duga PT. Integra Cipta Karya, melakukan kegiatan Pengecoran jalan tidak Sesuai Standart Oprasional prosedur di Desa Cibadak.

Terkait adanya Pengerjaan Dari Dinas PUPR kabupaten Bogor yang dikerjakan oleh PT. Integra Cipta Karya di Duga tidak Sesuai Standart Oprasional Prosedur (SOP). 

kegiatan Pengecoran Yang dilakukan di wilayah Tanjungsari Desa Cibadak, Banyak menjadi sorotan Publik. Pasalnya Kegiatan Pengecoran Tersebut dari awal Pengerjaan pengecoran kuat dugaan tidak adanya bahan dasar atau lapisan jalan tersebut. 

Narasumber Berinisial (U) saat ditemui awak Media, pada Kamis (01/01/2026) dilokasi mengatakan, Dirinya Melihat dan memperhatikan pengerjaan pengecoran tersebut dari awal hingga akhir. 

" iya bang saya lihat kerjaan tersebut dari awal sampai akhir, malah saat pengerjaan saya mengambil video saat itu. tapi yang saya bingung kenapa pengerjaam pengecoran jalan g pakai dasar dulu seprti biasanya, tapi malah langsung di tuangkan Bahan Coran nya, Ungkap (U) . 

Saat ditanya narasumber (U) oleh awak media, apakah tidak ada tim pengawas kegiatan dari Desa, (U) hanya menjawab tidak tau. 

Di sisi lain  (Mumuh) Selaku Pelaksana lapangan dari PT. Integra Cipta Karya saat memberikan klarifikasi di salah satu media online, Mumuh Membenarkan dan mengakui bahwa terdapat Titik sekitar 3 meter yang tidak menggunakan basecose, dengan alasan keterbatasan Matrial saat pengerjaan dilapangan. 

Menanggapi hal tersebut Aktivis Kabupaten Bogor (Rommy si kumbang) hal tersebut tetaplah salah, karena walaupun hanya penjelasan kurang dari 3 meter tetaplah proyek tersebut berjalan tidak sesuai Standar oprasional Prosedur (SOP). 

menurut Rommy Bahwa pekerjaan proyek tersebut haruslah sesuai RAB dan Standar oprasional prosedur. 

kuat Dugaan Bukan hanya 3 meter saja yang tidak dilapisi oleh basecose, Ungkap Rommy. 

Dana anggaran Sebesar Rp. 13.811.267.800.,- bukanlah Dana sedikit, melainkan Dana yang begitu besar dan fantastis, ucap Rommy. 

Jadi Menurut Rommy, jika Benar PT. Integra Cipta Karya Melakukan kecurangan di dalam proyek pengecoran jalan tersebut, Maka PT tersebut bisa dikenakan Sanksi. adapun Sanksi nya ada beberapa Point. 

*Pasal 63 UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan :Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dapat di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp. 1,5 miliar. 

*Pasal 192 KUHP :

pasal ini mengatur tindak pidana umum yang lebih luas, dimana barang siapa yang menyebabkan jalan umum rusak dan tidak dapat di lalui sehingga menimbulkan bahaya, dapat diancam pidana penjara hingga 9 bulan. 

*UU No 38 Tahun 2004 telah diubah sebagian oleh UU No 2 Tahun 2022,tentang perubahan kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan dan UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, Standar teknis dan minimal penyelenggaraan jalan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PUPR. 

Seperti PERMEN PUPR No 5 Tahun 2023 . 

Tindakan menguntungkan diri sendiri atau merugikan orang lain, Paling sering merujuk pada tindak pidana korupsi atau penipuan, dimana seseorang menyalahgunakan wewenang jabatan, atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang menyebabkan kerugian finansial atau ekonomi bagi Negara Korporasi, atau individu lain. sering kali melibatkan unsur melawan Hukum, keserakahan dan manipulasi. ini adalah tindakan yang tidak etis, melanggar Hukum, dan dapat berujung pada hukuman pidana seprti penjara dan Denda, Tegasnya.

Red (Athan). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka