Aktivis Kabupaten Bogor Buka Suara terkait Kegiatan Pengecoran di wilayah Tanjungsari Desa Cibadak Kabupaten Bogor.


[Aktivis Kabupaten Bogor buka Suara terkait Kegiatan Pengecoran di wilayah Tanjungsari Desa Cibadak Kabupaten Bogor.]

1001675297.jpg

BOGOR - Infonews Terkini. 

Aktivis Kabupaten Bogor buka Suara terkait Kegiatan Pengecoran di wilayah Tanjungsari Desa Cibadak Kabupaten Bogor. 

Proyek PUPR kabupatem Bogor di wilayah tanjung sari Desa Cibadak menjadi Sorotan Publik, Aktivis Cilengsi Romy si kumbang Geram Karena kegiatan pengecoran di Tanjungsari Desa Cibadak tidak memakai dasar terlebih dahulu. 

Pemberi Tugas dari Pemerintah Kabupaten Bogor Melalui Dinas PUPR yang dikerjakan Oleh PT. Integra Cipta Kaya dengan Pengawas PT. Bumi Madani, di duga pengerjaan tersebut tidak sesuai S. O. P. 

Biaya anggaran Sebesar Rp. 13.811.267.800,- dengan No Kontrak 620/A 005-33-2507/TING-JLN/PPJJH/SPJPK/DPUPR, Tahun kontrak 2025.

Anggaran yang begitu Fantastik namun pengerjaan pengecoran tersebut tidaklah sesuai S. O. P di lapangan. 

berdasarkan Fakta yang ditemukan dilapangan, 

pengecoran jalan tidak di padat kan terlebih dahulu dan dasar tanah langsung diberikan Coran tanpa ada nya dasar terlebih dahulu. 

Rommy Si kumbang selaku Aktivis mengatakan, Pekerjaan tersebut tidak lah benar dan tidak sesuai S. O. P

jika pengerjaan tersebut Dilanggar oleh pihak PT maka ada beberapa Point Yang akan dikenakan Sanksi Bagi PT tersebut. Diantaranya Adalah Point tersebut :

Pasal 63 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pasal 192 KUHP:

Pasal ini mengatur tindak pidana umum yang lebih luas, di mana barang siapa yang menyebabkan jalan umum rusak dan tidak dapat dilalui sehingga menimbulkan bahaya, dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun. 

UU No. 38 Tahun 2004 telah diubah sebagian oleh UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Standar teknis dan minimal penyelenggaraan jalan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PUPR,

 seperti Permen PUPR No. 5 Tahun 2023,Ungkap Rommy si kumbang Kepada awak Media, Kamis (  01/01/2026) melalui Pesan singkat pribadinya.

Rommy Si kumbang menambahkan ,Tindakan "menguntungkan diri sendiri merugikan orang lain" paling sering merujuk pada tindak pidana korupsi atau penipuan, di mana seseorang menyalahgunakan wewenang, jabatan, atau kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, yang menyebabkan kerugian finansial atau ekonomi bagi negara, korporasi, atau individu lain, sering kali melibatkan unsur melawan hukum, keserakahan, dan manipulasi. Ini adalah tindakan yang tidak etis, melanggar hukum, dan dapat berujung pada hukuman pidana seperti penjara dan denda, tegasnya.

Red (Athan). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka