
BOGOR-INFONEWS-TERKINI-Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor
Achmad Yaudin Sogir mengatakan, terkait Cv. Iwan abadi nusantara pengelola minyak sawit di Klapanungal diduga manipulasi perizinan. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera monitoring. Terkait benar dan tidaknya perusahan tersebut, mengabaikan perizinan.
"Kita akan rekomendasi ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bogor. Jika ada temuan pelanggaran Peraturan daerah (Perda) harus ditindak," singkat Sogir sapaan akrabnya saat dihubungi , Rabu (21/05/25).
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, pihaknya akan menurukan pasukan dalam waktu dekat, guna mengecek izin dari perusahan tersebut. Guna melihat perizinanya yang dimiliki oleh CV itu, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Mulai tahapan pemanggilan dan sebagainya. Setelah masih ia mengatakan, ada kelalaian yang dilakukan, termasuk berdampak yustisi dan non yustisi akan dilakukan.
“Adapun izin yang ditolak oleh DPMPTSP Pemkab Bogor berarti CV. Iwan Abadi Nusantara tidak memiliki izin itu yang akan didalami oleh Pol PP. Mulai dari pemangilan, penghentian kegiantan,” tegasnya
Hal tersebut seperti data yang didapat dari Peryataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bogor. Dengan nama ruko (Rumah toko), sedangkan dalam pengajuan peruntukanya adalah oprasional pengepakan.
Kepala Bidang Pelayanan Pemanfaatan Ruang (PPR) DPMPTSP Kabupaten Bogor Ruli mengatakan, terkait pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) perusahan diatas pernah mengajukan namun ditolak lantaran.
“Verifikasi persyaratan yang tidak lengkap olah CV itu,” singkatnya saat dihubungi belum lama ini.
Terpisah saat wartawan mencoba menanyakan langsung atas dugaan manipulasi perizinan perusahan tersebut dengan cara mendatangi langsung ke lokasi beberapa minggu yang lalu dan bertemu salah satu penjaga CV. Iwan Abadi Nusantara.
“Pemilik perusahan sedang tidak ada di kantor pa, jadi tidak ada yang bisa
dikonfirmasi,” singkatnya.
Sekedar informasi pengemasan minyak tanpa ada izin dan legalitas yang lengkap, maka itu bisa dibilang melanggar. Pasalnya minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag), Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata kelola program minyak goreng rakyat.
Red: Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !