PURWOREJO INFONEWS -
Baru baru ini muncul sebuah pemberitaan dari salah satu media online di wilawah purworejo, yang mana dalam rilis berita tersebut menguraikan telah terjadi dugaan pungli yang lakukan oleh seorang kades di kabupaten purworejo kecamatan bayan pada 20 Oktober 2023 lalu, bahwa kades desa tersebut telah menarik sejumlah uang dari masayarakat terkait pengurusan jual beli tanah 25 Oktober 2023.
Dalam berita online tersebut diklarifikasikan oleh Kelik Stiawan membenarkan adanya pungutan uang untuk pengurusan surat jual beli tanah bulan April 2023.
Kelik Setiawan menjelaskan ke media online tersebut, telah dilakukan pembinaan terhadap stafnya di Bulan Mei 2023, Namun kenyataanya di Bulan Juni 2023 pungutan untuk pengurusan surat jual beli tanah masih ada dan dilakukan kepada korban laen mulai bermunculan.
H. Ahmad Sukri Tokoh masyarakat setempat kepada wak media di kediamannya menyampaikan “ Ia menyanyangkan adanya dugaan Pungutan yang di lakukan oleh Lurah Sucen Juru Tengah bernama Kelik Setiawan SP atas pembuatan surat Akta Jual Beli tanah yang di pungut cukup besar,' ujarnya.
Lebih lanjut ia mejelaskan “Beberapa bulan yang lalu sekitar 6 bulanan kakak saya (Ahmad Rahmad) menjual Tanahnya dan dibeli oleh Jumari,dan saat Jumari akan mengurus AJB (Akte Jual Beli),Jumari diminta uang sejumlah 3.000.0000 oleh pihak Kelurahan Sucen Juru Tengah, merasa keberatan dan tidak punya uang akhirnya Jumari tidak jadi ngurus Akte Jual Beli di Kelurahan.
Ia juga berharap ada tindakan yang serius dari pemerintah kabupaten purwirejo atas prilaku kades tersebut yang di nilai melakukan perbutan sewenag wenang atau penyalah gunaan jabatan, sebagai pemimpin seharusnya dia mengayomi dan melindungi bukan mezolimi bahakan terkesan memeras masyarakat atas jabatannya.
Semetara itu R N (Inisial) Kepada Awak Media Diumahnya menyampaikan pada Senin 23/10/2023 “Kejadian waktu itu pada bulan Mei 2023 saya diberikan surat dari pihak Kelurahan Sucen Juru Tengah untuk ditanda tangani oleh saudara saya selaku penjual tanah terhadap saya sebagai pembeli Lalu pada Bulan Juni 2023 saya hubungi pihak Kelurahan mengabarkan kalau suratnya Akta Jual Beli (AJB) sudah jadi, mendapatkan informasi tersebut saya mendatangi kantor Kelurahan untuk mengambil surat tersebut.
Sesampainya saya di kantor kelurahan justru saya diminta uang sebesar Rp.1.500,000 oleh Sukadi, atas permintaan tersebur saya sanggupi kemudian saya meminta bukti pembayaran berupa kwitansi namu Sukardi nggan memebrikan tampa ada alasan yang bisa di pertanggung jawabkan, Sukardi hanya berdalih bahwa uang tersebut adalah uang untuk mengurus surat, ia juga menyampaikan sebenarnya dalam pengurusan surat itu Gratis namun Pihak Kelurahan yang meminta terangnya kepada saya ucap RN.
Red : Madya fz
Komentar
Belum ada komentar !