Dana Ketahanan Pangan Rp673 Juta Desa Ciparagejaya Jadi 'Bancakan'? Kades Bungkam Saat Proyek Mesin Dompleng Disoal!


KARAWANG,INFONEWS –

Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, alokasi 20 persen Dana Desa yang seharusnya diperuntukkan bagi Program Ketahanan Pangan dan Hewani diduga dialihkan secara sepihak oleh oknum Kepala Desa (Kades) untuk pengadaan yang tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis).

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran ketahanan pangan Desa Ciparagejaya mencapai Rp673.425.600. Namun, Kades Ciparagejaya, Kabun, mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait realisasi dana tersebut. Selain untuk budidaya lele dan udang, ia berdalih sebagian anggaran ratusan juta rupiah diserap untuk:

1.​Pengadaan Mesin Dompleng untuk perahu nelayan.

2.​Penerangan Tanggul Pantai.

Kebijakan ini memicu polemik besar. Publik menilai pengadaan mesin perahu bagi nelayan—yang mayoritas disinyalir bukan warga asli Ciparagejaya melainkan pendatang dari Indramayu dan Cirebon—sangat melenceng dari esensi pemberdayaan warga lokal.

​Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta aturan turunan mengenai Dana Desa mengamanatkan bahwa program ini harus berbasis kelompok masyarakat (KPM) lokal untuk mencapai kedaulatan pangan desa.

​Ada tiga poin krusial yang membuat kebijakan Kades Kabun patut dipertanyakan:

-​Tumpang Tindih Program: Bantuan mesin nelayan seharusnya masuk dalam ranah Kementerian Kelautan melalui program PUMP (Pengembangan Usaha Mina Perdesaan).

-​Anggaran Penerangan: Urusan penerangan jalan atau pantai di Karawang telah memiliki pos anggaran sendiri melalui program "Karawang Caang".

-​Ketepatan Sasaran: Program ketahanan pangan wajib dikelola oleh warga lingkungan setempat dalam bentuk kelompok tani atau ternak, bukan dialokasikan untuk infrastruktur laut yang bersifat umum atau dinikmati oknum tertentu.

​Saat diminta transparansi mengenai daftar nama kelompok penerima manfaat (KPM) untuk memastikan dana tersebut benar-benar sampai ke tangan warga, pada Kamis 050226. Kades Kabun memilih untuk bungkam (No Comment). Sikap tertutup ini justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya "pemangkasan" atau pengalihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

​Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dugaan penyimpangan dana sebesar Rp673 juta ini tidak boleh dibiarkan menguap. Sudah saatnya:

1.​Inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan audit investigatif ke lapangan.

2.​Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.

​Negara menggelontorkan Dana Desa untuk kesejahteraan rakyat desa, bukan untuk menjadi "bancakan" oknum yang memanfaatkan celah jabatan.

​Sebagai informasi, mulai tahun 2025, pengelolaan 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan diarahkan untuk dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna memastikan keberlanjutan ekonomi dan pengawasan yang lebih ketat.

Red

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka