KEBUMEN, INFONEWS -
Proses pembelian lahan pertanian milik warga masyarakat Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, sungguh sangat merugikan warga setempat. Dalam pembelian diduga terdapat selisih harga pembelian yang sangat tajam sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan negara dari sektor pajak.
Hal itu diketahui ketika awak media melakukan investigasi di Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kebumen. Karena curiga dengan adanya lahan pertanian di wilayah pegunungan yang gundul dan sangat jelas tetlihat dari kejauhan.
Dengan penggundulan lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan bencana longsor disaat musim penghujan. Bahkan di sekitaran lahan yang berbukit tersebut di bawahnya banyak rumah penduduk.
Dengan demikian maka awak media melakukan investigasi dan mencari narasumber untuk dimintai keterangan perihal penggundulan lahan tersebut, pada Minggu (6/8/2023).
Menurut narasumber yang enggan disebutkan identitasnya yang mana ia adalah salah satu pemilik lahan sebelumnya, dan kepada media menyampaikan bahwa lahan pertanian miliknya dibeli dengan harga Rp 260.000/ubin ( 1 ubin = 14 m ), yang menurut sepengetahuannya lahan tersebut akan dibangun pabrik tekstil sehingga pada ahirnya lahan tersebut terpaksa dijual, walaupun awalnya tidak bermaksud untuk menjualnya,"ucapnya.
Mendapatkan informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menemui narasumber lainnya dan setelah awak media bertemu dengan narasumber lainnya maka narasumber yang juga tidak mau menyebutkan namanya kepada media mengatakan bahwa lahan miliknya dibeli dengan harga Rp 400.000 / ubin.
Ditambahkan pula bahwa menurut sepengetahuannya, pembelian terhadap pemilik lahan yang lainnya sebesar Rp 400.000, namun kedapatan pula ada salah satu warga yang mengaku lahan miliknya dibeli dengan harga Rp 710.000 / ubin disertai Akte Jual Beli dari notaris, dan dibayar oleh pembeli yang mengaku dari pihak investor.
Lebih lanjut awak media berkunjung ke kantor Desa Bojongsari untuk mengklarifikasi hal tersebut pada hari Selasa (8/8/2023) dan diterima oleh Kepala Desa Bojongsari, Edi Iswadi.
Pada saat awak media menanyakan terkait penggundulan lahan, Edi Iswadi menjelaskan bahwa lahan tersebut yang sudah dibeli oleh seseorang bernama Ayong warga Jakarta adalah sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik, dan terkait penggundulan lahan itu pemilik lahan tidak berkoordinasi dengan dirinya maupun pemerintahan Desa Bojongsari,"jelasnya.
Edi Iswadi juga menambahkan bahwa, awal dari pembebasan lahan tersebut rencana semula akan dibangun pabrik garment, akan tetapi tidak mendapatkan akses jalan,sehingga terjadi perubahan dan akan digunakan sebagai lahan perkebunan untuk menanam pohon durian. Terkait dengan pembelian lahan, Edi Iswadi menambahkan harga pembelian dari masyarakat dengan harga variatif, antara Rp 700.000/ubin hingga Rp 900.000/ubin.
Kemudian saat awak media menanyakan terkait akad jual beli berikut administrasinya, Edi Iswadi menerangkan bahwa pembelian lahan tersebut sudah menggunakan Akte Jual Beli dan sebagian sudah disertifikatkan dengan program PTSL,"pungkasnya.
Red : Madya ( tim)
Komentar
Belum ada komentar !