Dalam Kasus Sengketa Tanah, Marwoto Dihadapan Hakim Menyatakan Surat Jual Beli Tidak Ada Arsipnya

BANJARNEGARA INFONEWS -

Mantan Lurah Parakancanggah periode 2009 Mei 2012 memberikan keterangan kesaksianya terkait surat pernyataan jual beli yang menjadi obyek sengketa perkara No 6/Pdt.G/2023 PN Bna  di Pengadilan Negeri Banjarnegara Senin (17/7-2023). 

Marwoto, S.E saat itu adalah Lurah Parakancanggah yang menandatangani surat pernyataan jual beli, yang berisi “ pada hari senin 30 Januari 2012 telah dilakukan transaksi jual beli tanah oleh pihak I (penjual) dan kepada Pihak ke 2 (pembeli) tanah tersebut seluas 1.650 M2 yang berada di Desa Parakancanggah, RT 04 RW 01 Banjarnegara dengan  SHM N0 1618 atas nama Sukinah dibeli dengan harga Rp 160.000.000,- (Seratus Enampuluh juta Rupiah).

Padahal dalam kesaksianya didepan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Niken Rochyati, S.H.,M.H dan didampingi dua anggota lainnya Tomi Sugianto, S.H dan Arif Wibowo, S.H.,M.H menyatakan saat itu memfasilitasi memediasi, dan tidak ingat isinya seingat saksi sudah ditandatangani para pihak saksi tinggal tandatangan dan dibuatkan oleh staf Kasi Pemerintahan yang bernama Agung. 

Saksi sampai diperingatkan bahwasanya ada SOP nya berkali-kali bilang mediasi kalau mediasi pasti ada perselisihan “dispute” adanya surat tersebut menyebabkan hak orang lain tergadaikan atau hilang haknya.” Anda tahu setelah ada surat pernyataan jual beli yang isinya seluas 1.650 M2 apa disadari mereka? Tegas Hakim Arif Wibowo.

Dijawab oleh Marwoto bahwa seingat dia hanya sebatas memfasilitasi dan memediasi agar tanahnya Sukinah tidak terlenglang oleh Bank, kemudian keberlanjutanya tidak mengikuti dan setelahnya tidak pernah kontak,” ungkapnya.

  

Selain menghadirkan kesaksian Marwoto Tergugat II juga mendatangkan saksi Hadirin yang waktu itu ikut menandatangani surat pernyataan jual beli. 

Hadirin didepan majelis hakim membeberkan bahwasanya adanya surat pernyataan jual beli itu awalnya Nuryanto meminta tolong kepada saksi untuk dicarikan sumber uang agar hutangnya yang macet dilunasi.

”Mas Nur minta tolong dicarikan orang untuk mendanai pelunasan.

Setelah seminggu kemudian asalkan ada surat segel Ari Hermanu akan membantu melunasi, kemudian uang dari Ari Sebesar 100 juta untuk pelunasan di Bank Danamon, setelah lunas sertifikat diserahkan ke Ari dikantornya samsat waktu Itu, sebagai jaminan kemudian setelah itu menandatangani surat-surat di Kelurahan, sampai sekarang dijual ke pihak lain,“ ungkapnya.

Didalam kesaksianya saksi dari Ari Hermanu yang menggunakan pengacara Widi Gunawan, S.H menyatakan bahwa seingat saksi uangnya hanya 100 juta namun kenapa ada tulisan 160 Juta sebagai denda, apabila tidak melunasi. 

Namun pengakuan saksi sampai dua tahunan Nuryanto tidak melunasi juga. Di Danamon hanya saya diserahkan kepada Nuryanto dan Sukinah waktu itu hadir. 

Sementara itu kuasa hukum Sukinah sebagai Tergugat I dari DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, S.H.,M.M. CLA menyatakan setelah menyaksikan persidangan saksi dari tergugat II menyatakan dan menganalisa dari dua saksi ada fakta-fakta jelas yang dihadirkan bahwasanya kedua saksi kesaksianya singkron dengan jawaban eksepsi dan dupliknya terkait asal muasal tanah adalah pelunasan bank Danamon dan membuka mata saya bahwasanya tanggal pelunasan 31 Januari 2012.

Sedangkan surat pernyataan jual belinya tanggal 30 januari 2012 padahal ada kesepakatan jika dalam waktu enam bulan tidak dapat melunasi maka tanah tersebut menjadi tanahnya, sedangkan surat pernyataan jual belinya 30 Januari melunasi Bank 31 Januari sepatutnya jual belinya Juli karena tidak bisa mengembalikan, berarti sudah ada niat tipu muslihat pembelian tanah dan mencari keuntungan yang tidak wajar.

 ”Saksi Marwoto mengatakan surat pernyataan jual beli ditandatanganinya tanggal 30 Januari 2012.

Saksi Hadirin menyatakan pelunasan setelah dari Kelurahan yang mengaku parapihak hadir seharinya 31 Januari 2012, lalu setelah dilunasi mengambil sertifikat yang kemudian diserahkan kepada AH di Kantor Samsat,

jika jual belinya terang melewati enam bulan dahulu baru dibuatkan surat pernyataan jual beli yang semestinya bulan Juli, dan Marwoto sudah tidak menjabat. Namun menurut saksi Marwoto sebagai Lurah parakancanggah tidak ada arsip administrasi surat, tidak ada uang dimeja dan tidak duduk dalam satu ruangan. 

“Sehingga menjawab terang benderang sekali tidak ada transaksi jual beli, membeli dalam jaminan bank adalah bertentangan dengan kamar perdata,"tegas Harmono. 

Apabila melihat fakta-fakta persidangan Majelis Hakim selayaknya sudah dapat menyimpulkan, terkait sahnya jual beli tanah harus  transparan, dan transaksi yang dilakukan tidak dilakukan didepan pejabat pembuat akta tanah sangat bertentangan dengan UU No 5 Tahu 1960 tentang UUPokok Agraria dan PP No 24 Tahun 1997 terkait transaksi jual beli tanah harus tunai terang tidak terpenuhi. 

Maka dari itu demi hukum, sepatutnya penggugat menyerahkan dengan sukarela sertifikatnya kepada tergugat atau tidak menempati obyek tersebut,

”Kami optimistis Majelis H

IMG-20230717-WA0049.jpg

akim yang arif dan bijaksana dapat jeli dengan hatinuraninya memutus dengan adil, melihat meski klienya tidak menunjukan ketidakrelaanya terkait tanahnya saat ini sudah dijual dan dikuasai Penggugat,” pungkas Harmono. 

 

Red : Madya /Wi2t  Adn (One)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !