Cabuli Dua Anak dibawah Umur Marbot Masjid Di Kabupaten Karawang Digelandang Tim Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar

KARAWANG INFONEWS TERKINI- Kompol Prasetyo PN, gelar konferensi pers terkait kasus dugaan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur, yang terjadi di sekitaran Masjid Garden City, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada bulan Januari 2024.

Menurut Wakapolres, kejadian nahas itu terjadi pada sore hari bulan Januari 2024, dua anak yang sedang bermain di sekitaran masjid dipanggil oleh seorang marbot(Pengurus Masjid).

Marbot tersebut kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua anak tersebut dengan mencium dan memegang bagian tubuh yang seharusnya tidak boleh disentuh. Kejadian ini dilaporkan oleh saudara Alfiah kepada Polres Karawang pada tanggal 11 Januari 2024.

Dalam waktu singkat, Satreskrim Polres Karawang, dibantu oleh tim Sanggabuana, berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial LH EA, seorang buruh berusia 30 tahun

Pelaku beralamat di Perum Citra Kebun Mas E.8/09 RT 051 RW 014 Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak dengan cara membujuk mereka dengan janji memberikan permen," ujar Wakapolres, Selasa 23 Januari 2024.

Wakapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dengan cepat dan akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan semacam ini, terutama terhadap anak-anak. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Kompol Prasetyo PN

Dari penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu potong sweater merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang merah, satu potong kerudung warna krem, dan satu potong celana dalam warna pink.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000.

Laporan atas kejadian ini dibuat dengan nomor LP/B/45/1/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Januari 2024, oleh saudara Alviah. Korban pertama bernama Melati dan korban kedua bernama Mawar.

Kejadian ini semakin mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya serupa.

Innews dilansir dari Ega Nugraha/Pojoksatu.

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !