Beredar Surat Permohonan Ke Perusahaan Oleh Satpol PP Kecamatan Klapanunggal

[Beredar Surat Permohonan Ke Perusahaan Oleh Satpol PP Kecamatan Klapanunggal]

Bogor -infonews Terkini. 

BOGOR-INFONEWS-TERKINI-Beredar Surat Permohonan Ke perusahaan Oleh satpol PP kecamatan klapanunggal. 

Adanya edaran surat Permohonan Ke perusahaan yang dibuat oleh satpol PP kecamatan klapanunggal dan ditanda tangani Sendiri oleh Kanit pol PP klapanunggal menjadikan tanda tanya besar. 

Surat edaran yang berisi permohonan bantuan dari perusahaan untuk pengamanan pra dan pasca Hari Raya idul fitri 1446 Hijriyah menjadi tanda tanya besar, apakah boleh seorang kanit pol PP kecamatan klapanunggal membuat kop surat dan stempel sendiri . 

Sekretaris kecamatan (Sekcam) Iwan Setiawan, saat diminta tanggapannya terkait Masalah tersebut, menjelaskan. 

Bahwa Pihak kecamatan Klapanunggal tidak tahu menau perihal edaran Surat tersebut, dan kita pun sudah berkoordinasi dengan kasat pol PP kabupaten Bogor terkait permasalahan tersebut. 

Jadi kami sebagai Pihak kecamatan dan Satpol PP kabupaten bogor justru tidak mengetahui dengan adanya surat edaran tersebut, dan Yang bersangkutan sudah kami minta keterangan secara pribadi dan mengakui bahwa itu memang dirinya yang mempunyai inisiatif sendiri. 

Namun di satu sisi, iwan setiawan Menjelaskan, dengan adanya edaran surat tersebut, jelas sudah melanggar Kode etik dan penyalahgunaan wewenang, ujarnya saat diminta keterangan melalui Telepon pribadinya. 

Sekcam klapanunggal, mengatakan untuk permasalahan tersebut akan kita tindak lanjut, karena dari pihak kami kecamatan klapanunggal dan Satpol PP kabupaten bogor, tidak mengetahui perihal edaran surat tersebut. 

Ketika ditanya, mengenai sanksi dan hukuman, apalgi mengingat Kanit pol PP kecamatan klapanunggal adalah seorang PNS, iwan Setiawan Mengatakan, Untuk sanksi Yang akan diberikan oleh Pihak kasat pol PP kabupaten Bogor adalah, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,ucapnya.

Namun Sekcam klapanunggal menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu sanksi apakah yang akan nanti dijatuhkan kepada oknum kanit pol kecamatan klapanunggal tersebut. Bisa jadi Hukuman disiplin Ringan, Berat atau sedang, ujarnya. 

Menurut Iwan Setiawan Semua keputusan dan Hukuman bagi Oknum satpol PP kecamatan tersebut, nanti yang akan memutuskan adalah dari kasat poll PP kabupaten Bogor. Dan Untuk Pelaksanaan Selanjutnya akan kita Tuntaskan sampai akhir liburan Hari Raya idul fitri. 

Jadi nanti Saya akan Lanjutkan permasalahan tersebut, dengan bapak Bupati Bogor, Tutupnya.

Red: Gesthan 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !