Ayah dan Anak Bunuh Pegawai Honorer RSUD Karawang, Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp5 Juta Jadi Rp.5 Miliar

IMG_20231112_172625.jpg
(Kiri) Lokasi penemuan jasad korban dan (Kanan) Dukun pengganda uang berinisial S saat ditangkap polisi

KARAWANG-INFONEWS TERKINI- Dukun Bunuh Pegawai RSUD Karawang: Korban Diracun, Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp5 M.

Berikut fakta-fakta dukun bunuh pegawai RSUD Karawang. Korban dibunuh dukun pengganda uang bernama Eno alias Abah alias S (58). Misteri kematian seorang pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang akhirnya berhasil terungkap.

Korban bernama Fredy Abdul Halim (41) tewas dibunuh oleh dukun pengganda uang bernama Eno alias Abah alias S (58).

Dalam melancarkan aksinya, Eno dibantu anaknya bernama Asep alias K.

IMG_20231112_172609.jpg
Jasad seorang pria ditemukan oleh warga Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, di kebun pisang, Selasa (7/10/2023).

Adapun motif dari kasus ini pelaku sakit hati kepada korban.

Berikut fakta-fakta dukun bunuh pegawai RSUD Karawang.

Kasus pembunuhan dukun penggada uang bermula saat jasad korban ditemukan pada Selasa (7/10/2023) lalu.

Korban tergeletak di kebun pisang di Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang.

Kondisi korban terlentang dan tubuhnya sudah mulai menghitam.

Warga yang mengetahui penemuan jasad lantas melaporkan kejadian ke polisi.

Petugas kemudian mengevakuasi jasad korban untuk dibawa ke RSUD Kabupaten Karawang guna keperluan autopsi.

Belakangan diketahui, sebelum ditemukan tewas, Fredy sudah dilaporkan hilang sejak Sabtu (4/11/2023).

Humas RSUD Karawang, Abdullah Luthfi membenarkan Fredy merupakan tenaga honorer di RSUD Karawang, Ia dikenal sebagai sosok yang baik di mata rekan-rekannya.

"Beliau sangat baik dengan rekan-rekan kerja, ramah, selalu senyum kalau ketemu."

Korban juga merupakan karyawan yang baik dan memang pekerja yang rajin," urai Luthfi.

Luthfi melanjutkan, rekan-rekan korban tidak menyangka Fredy akan meninggal secepat ini.

Korban juga tidak diketahui memiliki permasalahan dengan pihak manapun."Enggak cerita apa-apa sih," kata Luthfi.

Polisi yang melakukan pendalaman menemukan fakta tewasnya korban lantaran dibunuh.

Petunjuk berasal dari alat-alat ritual yang ditemukan tidak jauh dari lokasi jasad korban tergeletak.

Berbekal barang bukti tersebut, polisi berhasil menangkap dukun pengganda uang berinisial S dan anaknya K. "Kami tangkap tersangka pada Rabu (8/11/2023) Subuh. Sekitar 15 jam dari pelaporan,Keduanya kami bawa ke Mapolres Karawang," ucap Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo.

"Kami tangkap tersangka pada Rabu (8/11/2023) Subuh. Sekitar 15 jam dari pelaporan."

"Keduanya kami bawa ke Mapolres Karawang," ucap Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo.

Motif S dan K adalah mepenipu dengan modus bisa menggadakan uang hingga miliaran rupiah.

Awal mula pertemuan pertama kali kedua pelaku dan korban terjadi sekitar satu bulan lalu.

K awalnya membawa tiga orang yang akan dijadikan calon korban,dari ketiganya, hanya Fredy yang tergiur dan sudah menyerahkan uang agar digandakan,sedangkan"S berperan menjadi dukun palsu yang menjanjikan bisa menggandakan uang Rp5.000.000 menjadi Rp1 miliar," ujar Prasetyo.

Singkat cerita, korban telah menyerahkan uang. Akan tetapi setelah beberapa waktu, janji dari pelaku tak kunjung dipenuhi.

Pada akhirnya, korban dibunuh karena pelaku takut aksi penipuannya akan dilaporkan ke polisi.

"Fredy dibunuh karena menagih uang yang dijanjikan tidak kunjung ada. Mereka berdua (juga, red) sakit hati dengan perkataan korban," tambah Prasetyo.

"Pada hari kejadian nahas, korban dibawa ke TKP,Korban awalnya diracun dengan minuman kopi susu yang sudah dicampur dengan kecubung oleh K, setelah tak berdaya, korban dipukul dengan menggunakan kayu hingga tewas.

"Korban mati lemas diakibatkan trauma di kepala bagian belakang akibat pukulan," beber Prasetyo.

Untuk pelaku S berperan menghilangkan barang bukti dengan membakar kayu yang digunakan menganiaya korban.

Polisi kini telah menetapkan S dan K sebagai tersangka dalam kasus ini., S dan K dijerat Pasal 378 KUHpidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 tentang Penipuan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan, Keduanya diancaman 15 tahun penjara" ucap Wakapolres Karawang Prasetyo Purbo Nurcahyo.

Red : Innews 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !