BOGOR - INFONEWS TERKINI - Gilaaa.!! Himbauan larangan membuka tempat hiburan pada bulan suci ramadhan ternyata masih dilanggar oleh para pengusaha.Dalam surat edaran Nomor: 100.3.4/1173-Hukham tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 di Bogor, Bahwa selama bulan suci Ramadhan semua tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya tidak boleh beroprasi. Jika ada pelanggaran di dalam putusan tersebut maka akan segera ditindak lanjuti..
Hasil Investigasi di lapangan malam hari Rabu, 21/03/2024 pukul 23:00wib,di wilayah Ruko Metland transyogi ternyata masih banyak saja tempat Hiburan dan Massage SPA yang beroprasi pada bulan suci Ramadhan.
Larangan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk semua Tempat Hiburan malam dan sejenisnya untuk tidak beroprasi selama bulan suci Ramadhan, Namun kenyataan nya larangan itu tidak berlaku bagi pengusaha hiburan malam dan sejenisnya. Masih banyak yang Nekat membuka usahanya walaupun sudah ada larangan nya.
Maka itu harus ada tindakan tegas dari pihak instansi Pol PP Wilayah Kabupaten Bogor ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) Yang da di wilayah Cilengsi dan sekitarnya.
Untuk memberikan himbauan dan teguran kepada semua pengusaha hiburan malam dan sejenisnya. Jika memang nanti di dalam pemugaran dan himbauan tidak di gubris oleh pengusaha hiburan malam, maka perlu adanya tindakan Tegas dari Instansi terkait berupa sanksi atau penyegelan tempat usaha tersebut.
Mohon kepada semua Instansi terkait ataupun aparat penegak Hukum(APH) agar dapat menjalankan penertiban tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, sesuai intruksi dan keputusan pemerintah Kabupaten Bogor untuk menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan, guna nenghormati dan memberikan rasa nyaman kepada warga masyarakat khususnya di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor.(Athan)
Editor. : @Wg
Komentar
Belum ada komentar !