Anggota Merasa Dirugikan, Praktik Koperasi KOPNUSPOS di Purwokerto Diduga Menyimpang

BANYUMAS INFONEWS TERKINI -

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan bank konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi dan sistem operasionalnya. 

KSP merupakan lembaga keuangan non-bank yang dikelola oleh anggotanya dengan prinsip gotong royong, sementara bank konvensional dapat dimiliki oleh pihak swasta dan berorientasi pada profit.  

Di wilayah Purwokerto Banyumas , sangat  marak praktik koperasi yang secara legal dan terdaftar sebagai KSP, namun mirisnya diduga  beroperasi dengan sistem yang menyerupai bank konvensional, yang sangat  dinilai merugikan anggotanya ataupun nasabahnya.

Retiningsih salah satu anggota koperasi KOPNUSPOS saat di temui kepada.wartawan  mengungkapkan.  "Saya sangat kecewa  sudah menjadi anggota koperasi ini selama puluhan tahun   "tetapi ketika waktu saya  ingin melunasi pinjaman, justru selalu saja dipersulit dipersulit.   "Saya harus membayar bunga dan penalti yang besar,  " padahal niat saya baik untuk segera melunasi,"keluhnya.

Retiningsih  berharap koperasi dapat lebih fleksibel dalam memberikan  kebijakannya. "Selama ini saya tidak pernah merugikan koperasi, "jadi seharusnya ada kebijakan yang lebih berpihak kepada anggota,"tegas Retiningsih.

Giyat, (Kepala Koperasi) saat ditemui wartawan menyatakan bahwa,  "kebijakan terkait bunga dan penalti ditetapkan oleh pusat.  "Saya hanya menjalankan bisnis sesuai aturan dari pusat,  " semua keputusan terkait sistem bunga dan penalti ditentukan di sana," jelas Giyat,

Sementara itu,  Tria Isabella  P ., S.H (Kuasa hukum) Retiningsih,  menyoroti aspek hukum dari praktik yang telah dilakukan pihak KOPNUSPOS. Dari perspektif hukum, perjanjian di bawah tangan memiliki posisi yang lemah. "Apa yang dilakukan koperasi ini sudah keluar dari regulasi koperasi,  dan ini  lebih menyerupai bank konvensional," "tegasTria Isabella  P, S.H.

Tria Isabella  P, S.H. juga mempertanyakan alasan di balik sikap koperasi,  yang terkesan mempersulit anggotanya.    "Kenapa anggota yang memiliki kondite baik dan beritikad baik untuk melunasi justru malah  dipersulit? ada apa ini.

 "Anggota hanya meminta pelunasan pokoknya saja. "Kami akan meminta Dinas Koperasi Purwokerto untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan koperasi yang beroperasi tidak menyimpang dari prinsip dasarnya," pungkasnya.  

Kasus seperti ini menjadi perhatian serius bagi publik   " karena jika dibiarkan, maka nantinya akan  semakin lebih  banyak lagi  anggota koperasi yang dirugikan oleh sistem sepihak   yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya.

Dan menurut pengamatan dari awak media  banyak juga rentenir yang diduga berkedok koperasi bahkan koperasi itu sendiri juga diduga berlagak menyerupai bank konvensional.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pihak terkait khususnya Dinas Indakop setempat.

 

Red :  Madya & tim

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !