BANYUMAS INFONEWS TERKINI -
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan bank konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi dan sistem operasionalnya.
KSP merupakan lembaga keuangan non-bank yang dikelola oleh anggotanya dengan prinsip gotong royong, sementara bank konvensional dapat dimiliki oleh pihak swasta dan berorientasi pada profit.
Di wilayah Purwokerto Banyumas , sangat marak praktik koperasi yang secara legal dan terdaftar sebagai KSP, namun mirisnya diduga beroperasi dengan sistem yang menyerupai bank konvensional, yang sangat dinilai merugikan anggotanya ataupun nasabahnya.
Retiningsih salah satu anggota koperasi KOPNUSPOS saat di temui kepada.wartawan mengungkapkan. "Saya sangat kecewa sudah menjadi anggota koperasi ini selama puluhan tahun "tetapi ketika waktu saya ingin melunasi pinjaman, justru selalu saja dipersulit dipersulit. "Saya harus membayar bunga dan penalti yang besar, " padahal niat saya baik untuk segera melunasi,"keluhnya.
Retiningsih berharap koperasi dapat lebih fleksibel dalam memberikan kebijakannya. "Selama ini saya tidak pernah merugikan koperasi, "jadi seharusnya ada kebijakan yang lebih berpihak kepada anggota,"tegas Retiningsih.
Giyat, (Kepala Koperasi) saat ditemui wartawan menyatakan bahwa, "kebijakan terkait bunga dan penalti ditetapkan oleh pusat. "Saya hanya menjalankan bisnis sesuai aturan dari pusat, " semua keputusan terkait sistem bunga dan penalti ditentukan di sana," jelas Giyat,
Sementara itu, Tria Isabella P ., S.H (Kuasa hukum) Retiningsih, menyoroti aspek hukum dari praktik yang telah dilakukan pihak KOPNUSPOS. Dari perspektif hukum, perjanjian di bawah tangan memiliki posisi yang lemah. "Apa yang dilakukan koperasi ini sudah keluar dari regulasi koperasi, dan ini lebih menyerupai bank konvensional," "tegasTria Isabella P, S.H.
Tria Isabella P, S.H. juga mempertanyakan alasan di balik sikap koperasi, yang terkesan mempersulit anggotanya. "Kenapa anggota yang memiliki kondite baik dan beritikad baik untuk melunasi justru malah dipersulit? ada apa ini.
"Anggota hanya meminta pelunasan pokoknya saja. "Kami akan meminta Dinas Koperasi Purwokerto untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan koperasi yang beroperasi tidak menyimpang dari prinsip dasarnya," pungkasnya.
Kasus seperti ini menjadi perhatian serius bagi publik " karena jika dibiarkan, maka nantinya akan semakin lebih banyak lagi anggota koperasi yang dirugikan oleh sistem sepihak yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya.
Dan menurut pengamatan dari awak media banyak juga rentenir yang diduga berkedok koperasi bahkan koperasi itu sendiri juga diduga berlagak menyerupai bank konvensional.
Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pihak terkait khususnya Dinas Indakop setempat.
Red : Madya & tim
Komentar
Belum ada komentar !