Kejaksaan Kabupaten Bogor Menyita Uang Hasil Korupsi RSUD Parung Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih.


[Kejaksaan Kabupaten Bogor Menyita Uang Hasil Korupsi RSUD Parung Senilai Rp. 1,1 Miliar Lebih.]

BOGOR-INFONEWS TERKINI. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,117 miliar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung. Uang tersebut berasal dari pihak konsultan pengawas proyek dan telah disita sebagai barang bukti, Jumat (19/6/2026).

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Ahmad, menyebut total kerugian negara dalam proyek senilai Rp93 miliar tersebut mencapai Rp9,179 miliar berdasarkan audit BPKP. Dari jumlah itu, sekitar Rp8,062 miliar diduga berasal dari pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor.

Meski telah ada pengembalian sebagian kerugian negara, penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan. Hingga kini, 61 saksi dan lima ahli telah diperiksa untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Penyidikan mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Kejari Kabupaten Bogor juga memastikan belum menemukan adanya intervensi politik dalam penanganan perkara ini.

Red (Ag). 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka