- Oleh Infonews871
- 12, Jun 2026
BOGOR-INFONEWS TERKINI.
PT. Future Electronic Technology Di Duga Belum Mengantongi Ijin Resmi, Warga Masyarakat Menolak Keberadaan PT Tersebut.
Sempat ditolak warga PT. Future Electronic Technology di wilayah RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga belum memiliki izin legalistas yang jelas. Salah satunya sebelum mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg) terlebih dahulu harus melalui kajian teknis berupa Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK).
Hal itu dijelaskan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Asep Hermawan mengatakan, dalam pengecekan pihaknya untuk KRK milik PT. Future Electronic Technology belum ada sama sekali.
“Belum ada,” singkatnya Kepada Awak Media saat dihubungi melalui Telepon Pribadinya, Kamis (25/06/26).
Sebelumnya, penolakan keras dari warga setempat. Perusahaan tersebut dituding belum mengantongi perizinan resmi, termasuk masalah penyesuaian tata ruang terkait alih fungsi bangunan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penolakan warga ditunjukkan secara terbuka melalui bentangan spanduk di sekitar lokasi. Spanduk tersebut menegaskan bahwa warga RW 03 RT 01 menolak keras akses jalan mereka digunakan dan dilewati oleh aktivitas PT Future Electronic Technology sebelum adanya kesepakatan bersama yang jelas antara pihak perusahaan dan warga.
Belum Urus Persetujuan Lingkungan
Menanggapi gejolak tersebut, Camat Cileungsi, (Adi Henryana) menyatakan bahwa hingga saat ini PT. Future Electronic Technology sama sekali belum mengajukan izin persetujuan lingkungan, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
”Untuk persetujuan lingkungan, mereka belum urus,” kata Adi saat ditemui Awak Media di kantornya belum lama ini.
Adi menjelaskan, persetujuan lingkungan merupakan fondasi awal dan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebelum bisa melangkah ke tahapan perizinan yang lebih tinggi di tingkat dinas.
”Awalnya harus ada persetujuan lingkungan baik desa hingga kecamatan, barulah mereka ke tingkat atas (dinas) untuk pengurusan perizinannya,” tambah Camat.
Soroti Alih Fungsi Gedung Sekolah Musik
Selain masalah persetujuan lingkungan, Camat Cileungsi juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran alih fungsi bangunan. Gedung yang rencananya akan digunakan sebagai tempat produksi oleh PT. Future Electronic Technology tersebut diketahui merupakan bekas gedung sekolah musik milik PT. Samick Indonesia.
Manajer Human Resources and General Affairs (HRGA) PT Future Electronic Technology, M. Ardiansyah mengatakan, dalam pertemuan dengan warga menyampaikan aspirasi terkait kejelasan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Pihak warga menginginkan kontribusi sosial yang nyata, terstruktur, dan berdampak langsung bagi lingkungan RT 01/RW 03 serta Desa Cileungsi secara umum.
Dengan begitu masih ia menjelaskan, pihaknya menyambut baik dan langsung meneken komitmen bersama. Selain bersedia menyusun program CSR yang transparan, perusahaan juga memberikan angin segar di sektor lapangan kerja.
”Perusahaan telah berkomitmen bahwa untuk perekrutan tenaga kerja tahap pertama, seratus persen (100%) akan diambil dari warga setempat,” ujarnya saat ditemui Awak Media di Cileungsi Senin (22/06/26).
Masih Ardiansyah menambahkan, mengenai legalitas operasional, pihak PT Future Electronic Technology menegaskan bahwa saat ini mereka sedang menempuh seluruh tahapan perizinan ke instansi pemerintah yang terkait.
“Proses birokrasi dan administrasi tersebut hingga kini sedang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Lanjut Kepala Desa (Kades) Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rudi Sukarya mengatakan, permasalahan bermula dari adanya keberatan warga sekitar terhadap keberadaan perusahaan yang saat itu belum mengantongi izin lingkungan. Menyikapi hal tersebut, pemerintah desa memfasilitasi mediasi atas permintaan kedua belah pihak, yakni warga dan pihak perusahaan.
“Proses mediasi sudah dilakukan mulai dari tingkat RT, RW, warga hingga ke tingkat desa. Alhamdulillah, saat ini sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan warga,” tambahnya.
Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada keterangan Resmi Terkait Perijinan PT. Future Electronic Technology dari Dinas dan Instansi Terkait.
Red (Ag).
Belum ada komentar.