- Oleh Infonews871
- 15, Jun 2026
KARAWANG,INFONEWS -
Acara kenaikan kelas atau yang akrab disebut samenen di SD Negeri Cicinde Utara 1 pada Rabu (24/06/2026) berlangsung meriah. Namun, di balik kemeriahan panggung dan riuh tepuk tangan, terkuak sebuah polemik serius mengenai transparansi anggaran dan tata kelola sekolah.
Ketidakhadiran sosok penting dalam struktur sekolah memicu pertanyaan besar bagi publik.
Saat memberikan sambutan pembuka, Penhawas Kecamatan, Haji Kohar, S.Pd., secara khusus menyapa ketua komite sekolah, Bapak H.Ikin (yang akrab disapa H.Arab Ikin). Sayangnya, sapaan tersebut hanya menggema di udara karena yang bersangkutan tidak tampak hadir di lokasi acara.
Bukan tanpa alasan, ketidakhadiran Arab Ikin ternyata menjadi puncak gunung es dari masalah komunikasi internal sekolah. Berdasarkan investigasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh tim media sebelumnya, H.Arab Ikin secara blak-blakan mengaku bahwa dirinya sengaja tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam perencanaan acara samenen tersebut.
"Saya merasa dikambinghitamkan. Acara ini bisa dilaksanakan tanpa ada persetujuan resmi atau musyawarah yang melibatkan saya selaku komite sekolah," ujar H. Arab Ikin kecewa.
Hal yang paling menonjol dan menjadi sorotan tajam dalam kasus ini adalah adanya pungutan biaya sebesar Rp70.000 per siswa. Informasi ini berhasil dikonfirmasi oleh awak media langsung dari salah satu siswa kelas 5 SDN Cicinde Utara 1.
Secara regulasi, segala bentuk sumbangan atau biaya yang dibebankan kepada wali murid wajib melalui mekanisme rapat komite yang transparan, demokratis, dan tanpa paksaan. Klaim dari H.Arab Ikin yang menyatakan dirinya "dilewati" dalam proses ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur administrasi.
Kasus di SDN Cicinde Utara 1 ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan, khususnya terkait fungsi Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.
Berikut adalah 3 poin penting yang harus dipahami oleh pihak sekolah maupun wali murid:
- Fungsi Kontrol dan Transparansi: Komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Sekolah tidak boleh berjalan secara sepihak (otoriter) tanpa persetujuan komite.
- Aturan Pungutan vs Sumbangan: Dana yang ditarik dari siswa wajib dikonsultasikan secara matang. Jika tidak ada berita acara musyawarah resmi yang ditandatangani komite dan perwakilan wali murid, pungutan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
- Pentingnya Check and Balances: Kasus "dikambinghitamkan"-nya pengurus komite menunjukkan lemahnya tata kelola (good governance) di tingkat satuan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus berupaya meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kepala Sekolah SD Negeri Cicinde Utara 1 terkait alasan tidak dilibatkannya komite serta transparansi alokasi dana Rp70.000 yang dipungut dari para siswa.
Eghi Alam
Belum ada komentar.