- Oleh Infonews871
- 17, Jan 2026
TANGERANG INFONEWS TERKINI
Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Tahun "2027" menjadi sorotan sejumlah wartawan dan pegiat lembaga swadaya masyarakat.mereka mengaku mengalami perlakuan berbeda sejak pintu masuk acara yang digelar di Aula Kecamatan Kemiri, pada Selasa siang (27/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 13.45 WIB. saat tim investigasi dari beberapa media hendak memasuki aula dan mengisi buku tamu resmi yang disediakan pihak pelaksana.
Namun ironisnya,mereka justru dihadang seorang pria berpakaian sipil. Pria yang mengenakan baju lengan panjang berwarna merah marun dengan tulisan mencolok “Pers Polri” di dada kiri.
Alih-alih diarahkan ke meja registrasi utama, para wartawan justru diajak ke sisi aula dan diminta mengisi buku tamu terpisah.
Dalam buku tersebut telah tercantum nama sejumlah LSM dan beberapa awak media, lengkap dengan nomor WhatsApp.
“Nanti rilis beritanya saya kirim ke nomor masing-masing ya, bang.
"Boleh masuk ambil foto asal ID card dikalungkan,” ujar pria tersebut kepada wartawan.
Praktik tersebut memunculkan tanda tanya, "mengingat Musrenbang merupakan forum publik yang seharusnya terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers.
Dua Buku Tamu, Dua Perlakuan Musrenbang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai forum partisipatif masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Namun, pemisahan buku tamu antara peserta umum dan wartawan memunculkan dugaan adanya segmentasi akses informasi.
Sejumlah jurnalis menilai bahwa praktik semacam ini dapat berpotensi membatasi kerja jurnalistik dan diduga mengarahkan arus pemberitaan guna kepentingan pihak pihak tertentu, apalagi dengan adanya imbauan menunggu rilis resmi dari pihak tertentu yang diduga memiliki kepentingan pada acara tersebut.
Atribut “Pers Polri” dipertanyakan hingga acara berlangsung, tidak ada penjelasan resmi mengenai kapasitas pria beratribut “Pers Polri tersebut.
Ia bukan bagian dari protokol kecamatan tersebut, namun terlihat aktif mengatur keluar-masuk wartawan ke dalam aula.
Namun pria tersebut membantah dan mengelak telah melakukan penghalangan.
“Saya bukan menghalang-halangi, Bu. Ini yang ada ID card-nya bisa,” katanya saat dikonfirmasi di lokasi.
Meski demikian, penggunaan atribut yang menyerupai identitas institusi negara oleh pihak yang tidak jelas kewenangannya menimbulkan tanga tanya besar dan kerancuan otoritas dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap jurnalis.
Rudi Hadikarsono, S.H., S.IP. Camat Kemiri Angkat Bicara Menanggapi situasi tersebut, memberikan pernyataan singkat.
Ia menilai persoalan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan dan menegaskan bahwa wartawan tetap diperbolehkan masuk ke dalam aula.
"Enggak usah digituin, gampang. Itu bisa masuk,” ujar Rudi sambil menunjuk salah seorang wartawan yang diperbolehkan memasuki ruang aula.
Pernyataan camat tersebut menunjukkan bahwa secara struktural tidak ada larangan resmi bagi pers untuk meliput Musrenbang.
Namun, perbedaan perlakuan di lapangan justru menimbulkan kesan adanya miskomunikasi dan lemahnya koordinasi panitia pelaksana.
Arahan agar wartawan menunggu rilis resmi sangat dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam forum publik seperti Musrenbang, pers memiliki hak untuk mengumpulkan dan menyampaikan informasi secara independen, tanpa intervensi narasi tunggal dari pihak yang memiliki kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kemiri belum memberikan penjelasan tertulis terkait pemisahan buku tamu maupun penunjukan pihak non-protokoler yang mengatur akses wartawan dalam kegiatan lioutan. Musrenbang Kecamatan Kemiri 2027.
Red : HH & Madya
Belum ada komentar.