Akibat Perbuatannya yang Diduga Melanggar Hukum, Salah Satu Oknum Notaris di Banjarnegara Berinisial TS Dipolisikan

BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -

Salah satu oknum notaris inisial TS  yang berada diwilayah Kabupaten Banjarnegara yang diduga telah membuat pemalsuan data 

dalam proses kepengurusan pembuatan dokumen sertifikat tanah,  akibat dari  perbuatannya TS, akhirnya dilaporkan kepada pihak Polres Banjarnegara.

 

TS dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Banjarnegara,oleh Ambar Sutopo ,pada (24/10/2024). karena diduga memanipulasi data yang merugikan Ambar Sutopo.

 

Hal tersebut dilakukan oleh Ambar Sutopo  karena merasa dirugikan  oleh TS yang notabenenya Sebagai notaris di wilayah Banjarnegara.

 

Akhirnya TS dilaporkan oleh Ambar Sutopo Kepada pihak berwajib yaitu Pihak polres Banjarnegara 

 

 Pada saat ditemui kepada wartawan Ambar Sutopo  menjelaskan bahwa pihaknya datang ke polres Banjarnegara guna melaporkan salah satu warga banjarnegara.,berinisial TS, yang kebetulan TS  adalah berprofesi sebagai notaris.  "karena saya sangat sangat dirugikan ".karena hak saya merasa malah di salah gunakan oleh TS 

 

Selanjutnya Ambar Sutopo  kepada wartawan juga menjelaskan dasar dirinya melaporkan TS. "waktu itu pada (8/6/2021) saya membeli sebidang tanah atas hak milik Masiku dan semua pembayaran jual beli sudah selesai,bahkan dokumen sertifikat tanah sudah diserahkan ke saya selaku pembeli, .

   "namun berhubung dokumen sertifikat tersebut masih atas nama penjual,

   "maka niat saya mau memproses pembuatan akte jual beli dan  balik nama sertifikat tanah itu dikantor notaris TS. yang berada di wilayah kecamatan bawang Banjarnegara. "namun saya kecewa setelah dokumen saya serahkan ke kantor notaris TS tersebut dengan maksud dan tujuan guna  membuat akte jual beli yang  sekaligus balik nama sertifikat tanah yang semula atas nama Masiku,  akan saya balik nama dengan nama saya karena sudah saya beli,  "semua dokumen yang diperlukan  saya serahkan pada TS pada (18/4/2022), untuk kepengurusan balik nama.  "terang Ambar kepada wartawan.

 

Seiring berjalannya waktu dari mulai tahun 2022 hingga saat ini di tahun 2024, tiba tiba sertifikat tersebut malah munculnya  bukan atas nama saya  "tetapi  malah atas nama TS,  (oknum notaris). "ungkap Ambar.

 

Kepada wartawan Ambar Sutopo  mengatakan  "apa yang dilakukan oknum notaris TS tersebut  terhadap saya itu,  jelas jelas sudah melanggar aturan dan melanggar hukum,dan.  merugikan saya,  

" berdasarkan itu yaa akhirnya saya langsung datang  ke pihak Polres Banjarnegara guna  melaporkan perihal  permasalahan atau perbuatan TS  terhadap  saya ke pihak Kepolisian Polres Banjarnegara.

 

Dan pengaduan ataupun laporan yang saya ajukan ke pihak Polres sudah diterima oleh  pihak polres Banjarnegara, dan pihak polres pun akan segera menindak lanjuti perihal apa yang  saya laporkan ke pihak polres Banjarnegara 

 

Saya berharap agar pihak Polres Banjarnegara  dapat menindak lanjuti laporan saya selaku warganegara dan saya juga berharap agar pihak kepolisian polres Banjarnegara menindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap apa yang dilakukan terlapor TS, karena ini telah melanggar hukum dan merugikan saya,   *Pungkas Ambar.

 

Masiku.selaku penjual  menjelaskan dan menegaskan .bahwa.dirinya tidak merasa menjual tanahnya selain kepada Ambar sutopo, bahkan Masiku  juga mengungkapkan bahwa setelah hal ini mencuat,  Saya tiba tiba di datangi TS dan seorang laki laki, "kedatangan dua orang itu malah meminta tanda tangan saya dan anehnya malah saya juga di minta sidik jari kan aneh pak,  "tapi tetap saya bersikukuh tidak mau memberikan tanda tangan, 

   " namun TS dan laki laki itu memaksa terus minta tanda tangan dan sidik jari saya,  bahkan pria yang bersama TS kepada saya mengaku sebagai anggota kepolisian dari Kanit Kriminal dari polres Banyumas dan menunjukkan KTA a/n Ali Aditya . 

  "lalu saya bilang nunggu kepala desa datang, "karena saya kontak pak kades,  "namun karena TS dan laki laki itu mendengar pak kades mau datang dia langsung pergi.

 

Tidak sampai disitu selanjutnya awak media mencoba mendatangi kantor Notaris TS  tersebut yang berada di wilayah Bawang Banjarnegara  namun  Kantor TS dalam keadaan tertutup.

 

Selanjutnya Awak media mencoba mencari informasi terkait TS, dari warga sekitar kantor notaris tersebut  dan  menurut beberapa informasi warga sekitar kantor TS  yang enggan menyebutkan namanya,  bahwa warga sekitar kantor TS sudah sangat resah dan kesal atas prilaku TS. beberapa warga sekitar pun juga mengungkapkan bahwa TS memang sering kali bermasalah.

 

Berdasarkan laporan dari Ambar Sutopo terkait permasalahan tersebut maka akhirnya pihak polres Banjarnegara menindak lanjuti perihal kasus ini dengan melakukan penyelidikan.berdasarkan Surat perintah Penyelidikan no SP.Lidik/918/X/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2024.

Sementara hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat menemui TS untuk mendapatkan konfirmasi, karena hingga saat ini kantor notaris tersebut selalu tutup.bahkan pihak PPAT nya pun saat di hubungi enggan memberikan penjelasan.

 

Red : Infonews & tim

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !