BOGOR INFONEWS -
BOGOR - Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor,Achmad Fahtoni,menanggapi dugaan pengelolaan jasa pencucian kendaraan JORDAN STEAM yang tak mengantongi ijin.
Menurutnya,setiap bidang usaha harus mengikuti peraturan yang ada.Dimana tentang pengelolaan air limbah harus sesuai standar mutu lingkungan,berdasarkan Undang Undang nomor 32 tahun 2009,tentang pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan daerah(PERDA) Kabupaten Bogor nomor 6 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Serta Undang Undang nomor 17 Tahun 2019 tentang pemanfaatan sumber daya air.
"Ya semua usaha harus ada ijin dan ikuti peraturan,Ujar Achmad Fathoni,kepada Info NEWS melalui pesan singkat,Kamis (13/1/2022).
Oleh sebab itu beliau berujar pemerintahan kabupaten Bogor harus melakukan penertiban bagi yang melakukan pelanggaran peraturan daerah(PERDA).
Dinas dan pihak berwenang(SAT POL PP) mestinya menegakan PERDA,Menertibkan semua yang melanggar PERDA jelasnya.
" Sebelumnya kepala Desa Cikahuripan Kecamatan Klapanunggal,Andi Upi mengatakan jasa usaha pencucian kendaraan JORDAN STEAM tidak memiliki ijin usaha.
'Untuk Sementara sih belum,terang Andi Upi kepada Info NEWS di ruang kerja nya Senin (27/12/2021).Selanjut nya ketua RT 13 RW 05,Desa Cikahuripan,bapak Arkim juga menerangkan bahwa dirinya sudah memastikan soal ijin tempat usaha pencucian JORDAN STEAM tidak mempunyai ijin lingkungan.
Saya beserta anak buah saya sebagai aparat lingkungan mendatangi ke JORDAN STEAM dan menanyakan langsung,ya memang tidak ada,kata bapak Arkim selaku RT setempat.
"Pemilik usaha jasa pencucian JORDAN STEAM ,bapak Sonny enggan memberikan tanggapan perihal masalah ijin usaha miliknya.
Sebagai informasi,sebelumnya seorang wanita bernama Selli,melaporkan pencucian JORDAN STEAM ke pihak kepolisian POLSEK KLAPANUNGGAL karena motor miliknya hilang disaat di cuci di pencucian JORDAN STEAM.
Red - Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !