Warga Karangmoncol Laporkan Penjual Obat Terlarang, Polisi Amankan Ratusan Butir

PURBALINGGA  INFONEWS TERKINI -

Polres Purbalingga akhirnya  memproses secara  hukum terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

Hal itu terungkap pada saat digelarnya konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, pada Senin (2/9/2024).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf kepada wartawan  mengatakan "Bermula saat masyarakat mendapati adanya sejumlah pemuda di wilayah Kecamatan Karangmoncol diduga menggunakan obat terlarang. ketua mereka ditanya, dan  mengaku membeli dari salah satu warung yang berada di Dusun Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. 

"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal (28/8/2024) sejumlah warga mendatangi kios yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut,  "jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto. 

Dijelaskan bahwa saat warga mendatangi kios tersebut, mendapati seorang terduga penjual obat terlarang. Ditemukan juga barang bukti ratusan butir obat-obatan terlarang yang dijual di lokasi tersebut. 

"Warga kemudian mengamankan penjual dan barang bukti kemudian menyerahkan ke Polsek Karangmoncol. Selanjutnya dilakukan proses penanganan oleh Satresnarkoba Polres Purbalingga," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan kembali bahwa  penjual obat yang diamankan berinisial NZ alias R (31), pekerjaan buruh, alamat Medan Sumatera Utara. Yang bersangkutan saat ini statusnya adalah tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat daftar G di sebuah kios wilayah Dukuh Kedungula, Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol,  Kabupaten Purbalingga," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan adalah obat terlarang berbagai jenis yaitu Tramadol, Hexymer dan Yarindo. Dengan rincian Tramadol 36 butir, Hexymer 726 butir dan Yarindo 648 butir. Total obat terlarang yang diamankan ada 1410 butir.

"Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp. 26.000,- dua buah toples kaca ditutup lakban warna hitam untuk menyimpan obat terlarang dan satu unit telepon genggam merk Itel S23," ungkapnya.

Tersangka mengaku bekerja menjual obat terlarang menggantikan temannya. Dia sudah berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut. Namun tersangka tidak kenal secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya. 

Tersangka mengaku digaji sebesar Rp.2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan perhari Rp.70 ribu. Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang. 

"Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Diancam pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp.5 Miliar," tegasnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Apabila  mendapati adanya penjualan narkoba bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke Satres narkoba Polres Purbalingga.

 

Red : Innews tim jateng

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !