Wali Murid Resah..Di Duga Ada Pungli Di Sekolah.Kepala Dinas Pendidikan Kab.Karawang Harus Segera Panggil Kepsek SMP Negeri 1 Jatisari,Kabupaten Karawang

KARAWANG - INFONEWS TERKINI -Dugaan pungli di SMPN 1 Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang menimbulkan polemik, Pasalnya, dengan alasan apapun pihak sekolah dilarang meminta atau memunggut dengan modus sumbangan kepada orangtuasiswa.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Semestinya pihak sekolah harus paham tentang mana sumbangan mana punggutan, dan jangan terkesan punggutan dengan kedok sumbangan tapi nilainya ditentukan.

Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, bisa dibatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Padahal sudah jelas, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sementara itu, berdasarkan sumber informasi dan investigasi dugaan terjadinya pungli ( punggutan liar ) berkedok sumbangan dengan besaran ditentukan Rp, 370 ribu persiswa, diduga itu terjadi di SMPN 1 Jatisari.

Informasi yang masuk ke redaksi selain ada dugaan punggutan liar di SMPN 1 Jatisari juga ada kegiatan penjualan seragam sekolah yang nilainya mencapai Rp 1.000.000, untuk peserta didik.

Sedangkan sesuai dengan data rekapitulasi per 18 Desember 2023, jumlah peserta didik Semester 2023/2024 Ganjil jumlahnya untuk peserta didik perempuan 640 orang, dan Laki – laki sebanyak 641 orang.

Terkait dengan informasi tersebut, Kepala SMPN 1 Jatisari Tatang Rukmana ketika dikonfirmasi melalui WhastApp dan ditemui terkait dengan dugaan pungli terkesan cuek dan tidak peduli.

Sementara itu, Aktivis peduli pendidikan Tri Adi sangat menyayangkan jika benar ada punggutan terjadi di SMPN 1 Jatisari, dan pengkondisian pembelian seragam sekolah untuk peserta didik.

Biasanya menurut dia, muncul dugaan pungli berkedok sumbangan dengan nilai yang ditentukan saat masuk tahun ajaran baru, termasuk pengkondisian seragam sekolah yang diduga dimotori oleh kepala sekolah memang banyak terjadi.

Walaupun upaya prefentif yang dilakukan tim Saber Pungli Wilayah Jawa Barat dengan seringkali melakukan tindakan dilapangan dalam rangka meminimalisir terjadinya pungli dengan kedok sumbangan.

Namun pada kenyataanya kepsek terkesan ngeyel dan berulang melakukan kegiatan pungli. Bahkan kata dia, dirinya uji petik dan bertanya kepasa peserta didik kelas 7, saat ditanya dengan polos ada permintaan bantuan yang nilainya Rp. 370 ribu.

” Kalau menurut kami, kepala sekolah sudah paham betul, mana punggutan mana sumbangan, yang namanya sumbangan nilainya tidak ditentukan, tapi ini malah ditentukan dengan modus sumbangan lagi, ” katanya, Senin ( 18/12/2023).

Ia menegaskan, satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.

Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami minta dugaan pungli ini ditindak lanjuti oleh tim Saber Pungli, karena kami menduga tiap tahun terjadi dugaan Pungli di SMPN 1 Jatisari , ” pungkasnya

 

Red.Innews

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !