Wali Kelas X SMK Negeri 1 Kota Bekasi Arahkan Soal Pungutan Iuran Bulanan ke PPID Sekolah

BEKASI - INFONEWS TERKINI - Di Duga ada nya pungutan atau iuran pada siswa SMK Negeri 1 Kota Bekasi oleh pihak wali kelas X,saat di temui oleh awak media,Selasa 5/03/2024 wali kelas X malah kemibta awak media agar menghubungi bagian informasi sekolah PPID.

IMG_20240306_163747.jpg

"Maaf saya tidak punya kewenangan untuk penjelasan ini.Silahkan saja datang.Datang ke PPID bagian informasi" Tulis KH pada media .

Saat ditanya siapa pihak sekolah yang dinilai tersebut KH tidak menjawabnya lebih lanjut.

IMG_20240306_163717.jpg

Seperti diketahui adanya pungutan atau iuran Siswa SMKN Favorit dibekasi muncul sejak akan mengikuti ujian sekolah Siswa diberikan surat dari pihak komite sekolah dengan bukti kwitansi dan dua komponen berdalih sumbangan sekolah tapi ditentukan besaranya  Mengundang pertanyaan.

Komentar aktifis anti Korupsi ,Bang Galai SiManupak agar kasus ini dilaporkan pihak aparatur Hukum juga Gubernur dan DPRD Jawa Barat .

" Ini bukan hal pertama dan sekali terjadi disekolah negeri baik level SMAN dan SMKN di Jawa Barat ketika adanya pungutan berdalih sumbangan .jika tidak memberikan atau membayar suatu sumbangan tersebut Siswa tidak boleh mengikuti Ujian sekolah. Ungkapnya. 

Artinya apa telah ada disini subjek dan objek hukum atas pungutan pada Siswa tersebut pada lembaga sekolah yang dibiayai dari negara atau pemerintah ,itu intinya.

Jika dikatakan sumbangan maka sukarela dan besaranya tidak ditentukan juga waktunya .

Nah ini tiap bulan rutin Siswa harus bayar lalu itupun digunakan dengan alasan Peningkatan mutu sekolah" Ujar Galai SiManupak Geram.

Lebih lanjut Galai SiManupak menjelaskan aturan Hukum dan Saksi jika ini terungkap pada Publik hal dugaan pungutan di SMKN tersebut.

"Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan" tegas dia.

 

Editor.    : @W9

Red.        : Athan

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !