BANJARNEGARA INFONEWS
senin 12 Desember 2022 Seorang warga bernama Suyitno (64)dari Desa Sidarata Kecamatan Punggelan yang diduga menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh NK (29) dan DW (38) Warga Desa SIdarata serta pihak terkait nampaknya benar-benar membuktikan ancamannya setelah seminggu tidak ada tanggapan dari M Penghubung sehingga dirinya menjadi korban dengan total Rp 19,7 Jt. Suyitno didampingi DPC Ikadin Banjarnegara Senin(12/12/2022) hari ini,secara resmi telah melaporkan NK dan DW ke Mapolsek Punggelan.
Korban yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Banjarnegara, berharap agar pihak kepolisian secepatnya menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan, sehingga ada kejelasan dari kasus kliennya.
"kami harapkan laporan kami bisa diproses, karena mengingat kerugian yang menimpa klien kami cukup jelas," jelas Harmono, SH, MM, CLA.
Menurut Suyitno yang merupakan korban menyerahkan uang kepada NK karena reperensi dari M yang awalnya Pelapor mau menjual Sepeda Motor Mega Pro bernopol R 3291 EM atas nama dalam STNK & BPKB Surono yang beralamat Krandegan Banjarnegara yang merupakan milik Pelapor kepada Diler Mokas,namun M mencegahnya dan meminta untuk dijualkan kepada temanya NK atas pengenalan itu Sepedamotor tersebut di Jualnya kepada NK dengan Harga 8,5 Juta, dihari yang sama NK dengan dalih membutuhkan Dana RP 10 Juta karena ada masalah tabrakan didaerah Bawang Banjarnegara, Disebababkan Iba Pelapor menolong dengan menambahi uang kekurangan dengan jaminan BPKB Jaminan sepedamotor lain dengan diperjanjikan pada Maret 2021, untuk dicairkan ke Lembaga keuangan didaerah Wanadadi, dengan perjanjian NK akan mengembalikan batas maksimal satu bulan yang dibuatkan oleh M, namun belum genap satubulan NK menambah pinjaman ke Pelapor sebesar Rp 4, 7 jt jaminan Emas palsu, dengan alasan untuk Tasakuran atas meningalnya korban yang ditabrak NK.
Pelapor mengalami kerugian dengan Pelaku NK sebesar Rp 14,7 Juta sampai saat ini belum terlunasi, sampai batas waktu yang dijanjikan telah habis, ” Ucap suyitno disela-sela pengaduanya di Polsek Punggelan. Suyitno baru mengetahui bahwa angsuran di FIF kekurangan dana itu macet karena ada colektor yang menagih kerumahnya, dan mengetahui emas perhiasanya yang dijaminkan itu palsu, kami sadarnya, saat colektor menagih kerumah, karena angsuran nunggak dan Nk pun bersama Colektor menemui dirumah, sampai saat ini juga tidak bertanggungjawab dana yang saya keluarkan tersebut,” tambah Suyitno.
Sedangkan permasalahan dengan DW diadukan karena dengan alasan meminjam dengan jaminan BPKB yang keberadaan motornya awalnya di pegang oleh M, DW dikenalkan oleh NK,” Surat pernyataan dibuat oleh M, pada 30 Juli 2021 ada materainya disimpan oleh M, kerugian yang saya derita sekitar Rp 5 Juta, sampai saat ini motor jaminannyapun tidak tahu keberadaanya, dalam BPKB dan STNKnya atas nama orang kejobong sampai sekarang penyelesaianyapun belum ada,” pungkasnya.
Sementara itu pengacara DPC Ikadin Banjarnegara menambahkan " adanya alibi tipu muslihat dan Bukti-bukti kwitansi. Emas palsu surat-surat. dan bukti lainnya telah kita pegang dan hari ini sebagai lampiranhya kita sudah laporkan ke polisi dengan dugaan tipu menipu serta penggelapan," tutupnya.
Sementara itu Kapolsek Punggelan AKP M Harus N, SH, MM kepada wartawan mengatakan setiap pengaduan akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang belaku. “ Setiap pengaduan kita terima, selanjutnya akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur, penyelidikan baru penyidikan, gelar perkara,” tegasnya.
Red : Madya /Hrm ( tim one)
Komentar
Belum ada komentar !