Tidak Tanggung-tanggung Oknum MNC Finance Tipu 48 Debitur Dengan Kerugian Mencapai 1.3M

Picsart_22-09-10_12-07-06-772.jpg
Penipuan yang dilakukan oleh Oknum Karyawan MNC Finance Serang Banten kepada 48 Debitur sebesar 1,3M.

SERANG BANTEN INFONEWS- Penipuan Yang dilakukan Oknum Karyawan MNC Finance Serang Banten Yang dilakukan oleh Inisial A,E dan D masih terus dikembangkan oleh pihak Kepolisian Polres Kota Serang-Banten.

Pasalnya dalam hal ini banyak nya Debitur MNC Finance sebanyak 48 Orang sangat Tertipu dengan Oknum Karyawan tersebut. Dimana mereka para Debitur Melakukan Pelunasan R4 tidak mendapatkan hak nya untuk mengambil BPKB kendaraannya.

Sebut saja salah satu korban yang bernama Bapak Agus Ahmad Sobarin,dia sangat Tertipu dengan Oknum Karyawan MNC Finance Serang Banten,dimana bapak Agus Ahmad Sobarin melakukan pelunasan R 4 nya namun sampai 1 Tahun lebih BPKB tersebut tidak kunjung Turun.pihak nya hanya dijanjikan terus oleh para oknum karyawan MNC Finance Serang Banten perihal Pengambilan BPKB R 4 miliknya,Ujar Bapak Agus Kepada Info news,Jumat (9/09/2022) saat diwawancara dilokasi.

Kuasa Hukum dari Bapak Agus mengatakan Pihak nya akan mempertanyakan Kepada MNC Finance Serang Banten untuk pertanggung jawabannya permasalahan klien kami,ucap Feri Setiawan SH selaku kuasa hukumnya. Dalam kasus Penipuan ini Saudara Feri Setiawan SH membeberkan Banyaknya Debitur Korban MNC Finance Serang Banten sebanyak 48 orang sehingga total kerugian Materi sebesar 1,3M,tegas Feri Setiawan kepada Infonews.

Disisi lain tim penyidik Polres Kota serang Banten yang Sempat diwawancarai oleh Media Infonews,mengatakan Pihak nya akan terus Mengembangkan Kasus ini sampai selesai.Kami akan mengumpulkan semua Bukti dan korban yang ada untuk bisa menjerat para Pelaku Penipuan ini,Ucap Bang Ririn selaku Penyidik kepada Infonews.

Debitur MNC Finance Serang Banten,sangat dirugikan oleh oknum Karyawan MNC Finance tersebut,kami semua sebagai Debitur Korban MNC Finance akan terus berupaya meminta pertanggung jawaban dari pihak MNC Finance tersebut.kami disini mempertanyakan Hak kami,ujar salah satu korban. Jadi kami selaku Kuasa Hukum dan korban meminta agar permasalahan ini ditangani serius oleh pihak kepolisian Polres Kota serang Banten. Sampai detik ini permasalahan tersebut masih dalam penyelidikan Polres Kota Serang Banten.

Red: Gesthan 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Segera tindak lanjut