Karawang,Infonews -
Dugaan pelanggaran etika sekaligus kode etik profesi yang dilakukan oleh dua (2) orang oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang berinisial K dan AH yang sempat viral diberitakan oleh beberapa media online Karawang.
Dengan dugaan meninggalkan tanggungjawab dan kewajiban disaat jam kerja demi "Berkencan" disalah satu hotel di daerah Patokbesi Kabupaten Subang, Jawa barat. Yang berdampak sangat buruk, karena tidak mencerminkan serta memberikan petunjuk dan contoh yang baik terhadap para Guru-guru yang lain serta siswa-siswi sekolah. Tentang bagaimana seharusnya bersikap dan berperilaku demi menjamin mutu dan kualitas profesi dimata publik. Namun kasus tersebut terkesan ada pembiaran.
Bahkan H. Uyat M.Pd selaku Ketua PGRI Kabupaten Karawang yang sempat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp nya hanya menjawab,
"Terimakasih infonya Kang, mohon maaf kami belum bisa menanggapi, perlu kami pelajari dulu, soalnya kami belum menerima info dari Ketua PGRI Kecamatan Banyusari tentang duduk perkaranya bagaimana," balasnya.
Dan ketika ditanya terkait tanggungjawab dan kewajibannya yang ditinggalkan disaat jam kerja demi sekedar melakukan hubungan badan di sebuah hotel. Apakah merupakan suatu pelanggaran etika dan kode etik profesi ?
Ketua PGRI Kab. Karawang H. Uyat M.Pd tidak menjawab.
Kasus tersebut juga telah dikonfirmasikan oleh awak media ke Kabid (GTK) Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Karawang, namun tidak ada tanggapan.
Sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran terkait kasus tersebut.
Sabtu 30/12/2023 Seorang warga berinisial T (49) bertanya ke awak media.
"Pak bagaimana kasus oknum Kepala Sekolah dan Guru berinisial K dan AH itu ?
"Ada apa sebenarnya dengan Ketua PGRI Karawang dan Korcambidik Banyusari, kenapa tidak berani bertindak memberikan sanksi terhadap K dan AH ?...
"Apakah Ketua PGRI dan Korcambidik Banyusari "masuk angin," katanya.
Seperti diketahui bersama. Kode etik guru dan Dosen dalam undang-undang no 14 tahun 2005
Diantaranya: "Melaksanakan tugas mengajar dengan penuh rasa tanggungjawab dan profesionalisme. Dan kemudian
"Dalam ketentuan PP tahun 1990 no 45 dari perubahan atas PP no 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan
dan perceraian bagi (PNS) pegawai negeri sipil, dijelaskan:
"Larangan bagi PNS wanita menjadi istri kedua ketiga dan ke empat sebagaimana dimaksud, merupakan larangan yang berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan sehingga diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Red : Eghi Alam
Komentar
Belum ada komentar !