Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tempuran Masih Bebas Berkeliaran, Korban Minta Aparat Segera Bertindak.


Terduga Pelaku Pengeroyokan di Tempuran Masih Bebas Berkeliaran, Korban Minta Aparat Segera Bertindak.

Karawang — Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, hingga saat ini menuai perhatian. Pasalnya, para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran meski laporan resmi telah diterima oleh Polsek Tempuran, Polres Karawang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di depan sebuah warung yang berada di Dusun Banir RT 003/004, Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya mendatangi lokasi tempat para terlapor sedang berkumpul dengan tujuan menanyakan persoalan yang dialami adik kandungnya. Namun saat korban mulai bertanya, tiba-tiba seorang terlapor melempar botol plastik dari arah belakang.

Tidak lama kemudian, salah satu terlapor yang belum diketahui identitasnya langsung melakukan pemukulan sebanyak satu kali ke arah korban. Setelah itu, beberapa orang lainnya yang diduga lebih dari empat orang turut melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas sebelah kiri, lebam pada mata kiri, serta luka lebam di beberapa bagian tubuh lainnya. Korban kemudian menjalani pengobatan di RSUD Kabupaten Karawang.

Atas kejadian tersebut, korban didampingi keluarganya melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polsek Tempuran, Polres Karawang, guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

Untuk menindaklanjuti kasus pengeroyokan tersebut, korban bersama keluarganya juga meminta pendampingan hukum kepada pengacara agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Hingga saat ini, para terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran. Pihak korban melalui pendamping hukumnya meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dan memproses para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak korban berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


1 Komentar :

Mungkin anda suka