SMKN 1 Purwakarta Diduga Belum Laporkan Dana BOS Tahap Dua Tahun 2024

PURWAKARTA-INFONEWS TERKINI - Mantan Kepala SMKN 1 Purwakarta Wawan Cakra tak menyangka akan muncul persoalan saat dirinya sudah tidak lagi menjabat atau pensiun, yang dia tahu bahwa terkait dengan pelaporan penggunaan dana BOS selama dirinya menjabat sebagai kepsek aman – aman saja dan selalu beres dengan baik.

Saat dihubungi awak media inewsTV Wawan Cakra mengatakan tidak mengetahui kalau ada pelaporan penggunaan dana BOS tahap 2 di tahun 2024 yang belum dilaporkan, karena dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

Ada – ada saja, coba nanti akan saya cek dulu ke bendahara sekolah apakah sudah dilaporkan apa belum, ” ujarnya, Kamis.           ( 16/1/2025)

Kasubag TU Cadin Wil IV Risye Silvana ketika di konfirmasi terkait dengan tidak dilaporkanya penggunaan dana BOS untuk tahap 2 di sekolah baik di SMA dan SMKN termasuk di SMKN 1 Purwakarta, dirinya menyampaikan bahwa, kapasitas cabang dinas sebatas melakukan pembinaan saja.

Risye tegaskan, mulai dari pencairan sampai dengan penggunaanya menjadi tanggungjawab pihak sekolah, termasuk soal pelaporan penggunaan dana BOS. Jikapun ada rapat – rapat berkaitan dengan dana bos termasuk rekonsiliasi itu adalah kewenangan Disdik Jabar, bukan cabang dinas.

Cabang dinas tidak ada kewenangan terkait dengan penggunaan dan pelaporan dana bos, jika ada sekolah yang terlambat melaporkan  kami hanya mengingatkan saja, “ ujarnya, Kamis ( 17/1/2025).

Senada juga disampaikan Herna BPP BOS di Kantor Cabang Dinas Wil IV Disdik Jabar, saat dihubungi bahwa pihaknya sudah berulangkali mengingatkan pihak sekolah terkait dengan pelaporan penggunaan dana BOS baik di SMA dan SMKN, dirinya sebatas mengingkatkan.

Sementara itu, Plt SMKN 1 Purwakarta Ajang Syarif Hidayat saat ditemui wartawan diruang kerjanya , menyampaikan bahwa, terkait dengan penggunaan dan pelaporan dana bos sudah tidak ada masalah termasuk pelaporan, jika ada informasi belum ada pelaporan ia meminta untuk menunjukan buktinya.

Saat ini kata dia, semua mata tertuju ke sekolah, makanya pihak sekolah akan mengamankan sesuai dengan prosedur prosedur yang sudah ditentukan. Karena bos itu setiap bulan diaudit oleh pihak inspektorat, penggunaan bos dinegeri  tidak akan mungkin ada penggelembungan jumlah peserta didik.

Penggunaan bos sangat ketat, transaksinya melalui siplah, harganya ada SBU nya, di negeri tidak akan ada penggelembungan peserta didik berbeda dengan diswasta, “katanya.

Disinggung soal penggunaan BPOD untuk SMKN 1 Purwakarta hampir sama seperti dana bos sekitar Rp. 3,7 milyar tiap tahunya, dana itu digunakan untuk pembayaran listrik, honor guru dan tidak diambil dari dana bos, karena bos digunakan untuk penggunaan  belanja rutin listrik, internet, belanja habis pakai, perjalanan dinas, sarpras dll.

Bos sudah dibelanjakan dan dilaporkan semuanya, dan kami akui memang ada program yang tidak terserap, tapi sudah kembalikan, “ ungkapnya.

Sementara itu, SMKN 1 Purwakarta pada tahun 2023 yang memiliki peserta didik sebanyak 2346 orang menerima dana BOS reguler dengan 2 tahap. Tahap ke 1 menerima pada tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp. 1.947.180.000, dan tahap 2 pada tanggal 21 juli 2023  sebesar Rp. 1.947.180.000. Berdasarkan laporan Kepala SMKN 1 Purwakarta Wawan Cakra untuk tahap 1 penggunaan dana bos untuk PPDB RP.42.585.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler  Rp. 72.899.000, kegiatan assesmen /evaluasi pembelajaran Rp.26.503.500, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp. 37.200.000, langganan daya dan jasa Rp 25.308.000, pemeliharaan Sarpras sekolah Rp.143,034.947, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan dalam negeri, pemantauan kebekerjaan pemaganan guru, dan Lembaga sertifikat profesi pihak pertama Rp. 325.562.826, total Rp. 1.033.665.873.

Sedangkan dana BOS tahun 2023 untuk tahap 2 penggunaanya untuk PPDB Rp. 93.430.700, pengembangan perpustakaan Rp.161.079.790, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp. 49.900.700, kegiatan assesmen /evaluasi pembelajaran Rp.9.830.000, administrasi kegiatan sekolah Rp. 564.738.040, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp.63.450.000, langganan dan jasa Rp.291.804.557, pemeliharaan sarpras  sekolah Rp.1.121.280.840, penyelenggaraaan Bursa Kerja Khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan didalam Negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi  profesi pihak pertama Rp.56.515.000, total dana terserap Rp 2.860.464.127.

Tahun 2024 SMKN 1 Purwakarta memiiki jumlah peserta didik sekitar 2313, dan sekoah menerima dana BOS denan 2 tahap, tahap 1 terima apada tanggal 18 januari 2024 sebesar RP. 1.919.790.000, lalau tahap 2 sekolah terima Rp. 1.919.790.000. Laporan kepala SMKN 1 Purwakarta tahap 1 digunakan untuk PPDB sebesar Rp. 69.570.833., pengembangan perpus dan atau layanan pojok baca Rp. 97.520.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain  Rp. 37.420.000, pelaksanaan admin kegatan satuan Pendidikan Rp. 511.327.673, pengembangan pendidk dan tenaga kependidikan Rp. 472.500, langanana daya listrik Rp 16.163.000, pemeliharaan Sarpras Rp. 633.505.386, penyediaan multimedia pembelajaran  Rp. 24.000.000, pembayatan honor Rp. 386.079.210, total dana terserap  Rp. 1778.058.602, lalu penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 kepala SMKN 1 Purwakarta belum melaporkan.

Red : innewsTV

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !