Sikat Habis Para Begal Jalanan Berkedok Debt Colector / Matel " Teriakan Maling Jika Memaksa Hendak Menyita Unit Anda Dijalan "

IMG-20230224-WA0113.jpg

BOGOR INFONEWS  - Akhir - akhir ini santer membahas tentang Debt Collector di Media Sosial yang menjemput paksa Kendaraan Bermotor maupun Mobil tanpa adanya Perjanjian Fidusia. Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 1999, apa yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan, Debt Collector adalah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Pengertian lain mengenai Debt Collector yakni, pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit, Redaksi Jum'at (24/02/23).

Miris memang, di Indonesia Ini masih banyak tindak - tindakan kejahatan, untuk dapat bagaimana caranya seseorang bisa menyambung kebutuhan ekonominya berupa dengan cara apa pun. Contohnya saja, mengaku sebagai Debt Collector bahkan ada yang mengatakan sebagian Masyarakat menyebutnya Mata Elang, berupaya agar bisa menarik paksa Kendaraan Bermotor maupun Mobil seseorang yang memiliki Angsuran di sebuah Perusahaan Leasing.

Ini lah, pesan dari Media Sosial berdasarkan datanya yang telah dihimpun Redaksi, "" Kepada seluruh Kanit Reserse beserta jajaran, perintah Bapak Kapolda agar laksanakan giat Operasi Premanisme, sasaran utama adalah Debt Collector atau Mata Elang, laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, menunggu Jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sebagai berikut, pertama bila ditemukan adanya Debt Collector/Mata Elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

Kedua, lakukan pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, Jo kan 55 56, kepada pihak yang menyuruh baik perseorangan atau Leasing dan ketiga, Laporkan kegiatan setiap hari ke Polres.

Red : Gesthan Pramudya 

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !