Sidang Pemeriksaan Setempat, Terlihat Dua Rumah Mulyanto Diklaim Menempati Tanah Penggugat

KEBUMEN,INFONEWS -

Sidang pemeriksaan setempat atas sengketa tanah hak milik No 00998/ Desa Kebakalan, atas nama Mulyanto, yang digugat oleh Admini dan Mahimin memasuki babak pemeriksaan setempat pada Kamis 31 Agustus 2023,  dengan meninjau obyek sengketa.

IMG-20230831-WA0024.jpg

 

Pelaksanaan sidang di tempat dibuka di Kantor Balai Desa Kebakalan, pada sekitar 10:00 WIB. Setelah sidang dibuka para pihak dan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rahmat Priyadi, S.H dengan dua anggota Binsar Tigor Hatorangan, S.H dan Hendrywanto MKP.,S.H. Dengan panitera pengganti Ely Sutarsih, S.H dipandu dari pihak ATR/BPN Kantah Kebumen, serta para Perangkat Desa Kebakalan. 

Para pihak diberikan  kesempatan untuk menunjukan batas-batas obyek sengketa tersebut. 

Menurut Pengacara pihak  penggugat DPC Ikadin Banjarnegara, Harmono, S.H., M.M.,CLA dan H. Tjurigo, S.H M.Pd saat di temui awak media mengatakan,

"Tanah ahliwaris penggugat seluas 1.300 M2, namun terkurangi oleh luas tanah yang di aku oleh tergugat yang saat ini sudah disertifikatkan luas tanah yang disertifikatkan  seluas 381 M2.

"Tergugat mengeklaim telah terjadi peralihan hak karena jual beli, dari Saikem kepada Mulyanto senilai Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah), waktu itu 22 Agustus 2004,"jelasnya.

 Dari surat penyataan ataupun  pengakuan jual beli seluas 353 M2 dengan nomer buku Leter C 747 Persil 35. Menurut Harmono, S.H., M.M selaku kuasa hukum penggugat bahwa, "Awalnya dari Sugino ahli waris Sikem yang akan melunasi hutangnya almarhumah (Ibunya).

"Namun Mulyanto kepada Tugino malah mengatakan (sudah ada jual beli)

"Padahal dahulu tergugat hanya diperkenankan untuk menempati dan tidak berhak memiliki.

” Setelah kita telusuri ke dokumen desa Leter C No 747 persil 35 atas nama Tuminem, yang notabene Kakak dari Sikem.

"Sehingga apa yang diklaim jual beli dari Sikem sepatutnya batal, "karena atas haknya salah, karena  tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada siapapun sehingga ahliwarisnya Tuminem yang bernama Admini dan Hadimin masih ada hubungan saudara menggugat ke Pengadilan Negeri Kebumen dengan dasar perolehan sertifikat tanah yang alas haknya salah,” tegasnya.

Hasil pengamatan media di lokasi sidang setempat di lokasi  tanah yang diklaim oleh Penggugat batas-batasnya berbentuk bujur panjang sebagian diakui oleh Mulyanto yang menurut luas sertifikat seluas 381 M2 dengan batas -batanya Utara Rodin, Selatan Sikem, Timur Bakri dan Barat Surip (Admini).

Diatas tanah yang berdasarkan dokumen desa tanah Tuminem di timur utara telah berdiri rumah Mulyanto dan anaknya yang luasnya 381 M2. Pihak Tergugat melalui pengacaranya HD Sriyanto, S.H.,M.H bersikukuh tetap pada pendirianya bahwa tanah yang bersertifikat atas nama klienya sudah sah hasil jual beli, Sisa tanah yang diklaim tergugat berbentuk L itu saat ini di rumati oleh Sugino diatasnya ada beberapa pohon mahoni rambutan duren namun di pojok barat utara ada bangunan yang dihuni oleh Ibu Tirinya Admini yang bernama Simis,"jelasnya.

"Setelah proses sidang pemeriksaan setempat, para pihak telah menunjukan batas-batasnya versi masing-masing,"pungkasnya.

Setelah selesai proses kemudian Majelis Hakim menutup sidang acara pemeriksaan setempat yang akan dilanjutkan siding Pembuktian dari saksi Penggugat, masing-masing pihak diberi waktu 2 kali pembuktian, kemudian Ketua Majelis Hakim Rahmat Priyadi, SH menutup acara dan sidang dilanjutkan pada Selasa 5 September 2023 pembuktian saksi penggugat dan dinyatakan diundang tanpa dipanggil kembali.   

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa mendatang di Pengadilan Negeri Kebumen dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

 

 

Red : Madya team Innews (One)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !