Sekretariat DPRD Kota Pekalongan akhirnya Dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota.

IMG-20221124-WA0069.jpg
Sekretariat DPRD Kota Pekalongan akhirnya Dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota.

PEKALONGAN INFONEWS -  Sekretariat Bersama ( Sekber ) Insan Pers Jawa Tengah ( IPJT ) DPC Pekalongan Raya setelah melakukan Audensi dengan Setwan DPRD Kota Pekalongan beberapa waktu lalu terkait dengan dugaan adanya kolusi pada pengelolaan Anggaran Advetorial dan Rubrik Parlementaria di tahun anggaran 2020 ,2021 dan 2022 akhirnya Sekretariat Bersama ( Sekber ) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT)DPC Pekalongan Raya melaporkan ke pihak Kepolisian Polres Pekalongan Kota.

Sekber IPJT Pekalongan Raya yang dipimpin Ali Rosidin didampingi Wakil Ketua Umum DPP Sekber IPJT Feri Agus Dwinarko bersama beberapa pengurus dan anggota Kamis 24/11/22 hadir di Polres Pekalongan Kota.

Adapun materi pengaduan/ laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan mekanisme tatakelola keuangan pada Setwan DPRD Kota Pekalongan,seperti tercantum dalam Rekap Rencana Umum Pengadaan pada Setwan DPRD Kota Pekalongan,Dari hasil temuan yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan(SIRUP) berbasis web yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP),hal tersebut “Diduga ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan (Perpres) yang berlaku bahwa pada umumnya mekanisme dari penyusunan rencana umum pengadaan sama dengan yang lain,dimana proses pengadaan menggunakan dengan methode lelang / tender maupun Pengadaan Langsung ( PL) seperti Advetorial dan Rubrik Parlementaria.

" Pada proses kegiatan dengan pagu diatas 200 juta dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung (PL) , Ini jelas-jelas pelanggaran, apalagi dengan adanya penyebutan merek tertentu pada nama paket kegiatan ,” jelas Ali.

Widaryanto,SH.M.Hum selaku Pengguna Anggaran ( PA/ KPA) yang akrab di panggil Widi saat ditemui beberapa waktu lalu dikantor Setwan DPRD Kota Pekalongan mengatakan bahwa semua di laksanakan sesuai aturan dan setiap pencairan selalu di koordinasikan dengan pihak yang berwenang.

“Terkait adanya kegiatan Advetorial dan Rubrik Parlementaria pada dua buah media yang muncul pada rekap rencana umum itu karena berdasarkan kebutuhan dan MoU yang dibuat ” Jelas Widi.

Widi menambahkan meskipun dalam RUP tersedia flot anggaran yang diperuntukan baik untuk Advetorial maupun Rubrik Parlementaria, tidak serta merta akan dihabiskan dananya, akan tetapi dilihat berapa kali kegiatan yang sudah dilaksanakan

“kita membayar sesuai dengan berapa kali tayang pada Media Sosial (MedSos) dan sesuai dengan MoU yang telah disepakati . ” jelasnya, sedangkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Ir.Supriyanto, S.H.M.H menyampaikan bahwa terkait adanya pelaporan tentang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada Advetorial dan Rubrik Parlementaria di Setwan DPRD Kota Pekalongan, dirinya mendukung penuh dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

" kami mendukung penuh dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas" ujarnya lewat telepon selulernya.

Sekedar diketahui bahwa dengan adanya temuan dalam SIRUP Setwan DPRD Kota Pekalongan patut diduga ada kolusi karena tidak sesuai dengan Perpres no. 16 tahun 2018 Junto Perpres no.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 6 prinsip – pengadaan barang / jasa, huruf e dan f , bersaing dan adil.

Pasal 7 Etika – pengadaan barang / jasa ayat 1g yang berbunyi menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi, atas perbuatan tersebut bisa dikenakan sangsi pidana dan denda sesuai dengan UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Red Madya .(Tim)

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !