- Oleh Infonews871
- 23, Aug 2026
KARAWANG,INFONEWS -
Transparansi dan kualitas penggunaan uang rakyat kembali diuji di Kabupaten Karawang. Proyek pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Jungklang RT 002 RW 003, Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, menuai protes tajam dari warga setempat pada Sabtu (29/8/2026).
Proyek fisik yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh CV. Riki Rahma dengan nilai kontrak yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp198.353.000. Secara ideal, fasilitas umum bagi peziarah ini seharusnya dibangun kokoh untuk jangka panjang. Namun, fakta di lapangan justru memicu kekhawatiran serius terkait dugaan pengabaian standar konstruksi teknis.
Berdasarkan pemantauan warga, pemasangan batu kali untuk pondasi pagar dilakukan secara langsung di atas permukaan tanah tanpa melalui proses penggalian terlebih dahulu. Padahal, pondasi merupakan elemen vital penopang struktur utama bangunan.
Tanpa kedalaman galian yang memadai, struktur pondasi rentan mengalami pergeseran, penurunan tanah (settlement), hingga memicu keretakan parah pada dinding pagar saat diterpa curah hujan tinggi atau pergerakan tanah.
"Kalau pasangan batu pondasinya hanya ditaruh di atas tanah tanpa digali terlebih dahulu, dikhawatirkan kualitas bangunannya tidak akan bertahan lama," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain masalah galian, kualitas campuran material (adukan semen dan pasir) turut disorot. Secara kasat mata, hasil adukan dinilai kurang padat dan tidak memenuhi standar kekuatan struktur beton atau pasangan batu pada umumnya, yang memunculkan indikasi efisiensi material secara sepihak oleh kontraktor.
Kasus ini menyoroti lemahnya fungsi kontrol di tingkat lapangan. Proyek yang menggunakan dana publik (APBD) wajib tunduk pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang ketat.
Warga berharap agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang tidak tinggal diam. Instansi berwenang bersama konsultan pengawas dituntut untuk segera turun tangan melakukan audit teknis di lokasi proyek.
"Kalau memang pekerjaannya sudah sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Tetapi jika ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap segera dilakukan perbaikan agar kualitas bangunan tidak merugikan masyarakat," tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Riki Rahma maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atau hak jawab terkait sorotan publik ini. Redaksi terus membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan informasi.
Eghi Alam
Belum ada komentar.