- Oleh Infonews871
- 19, Aug 2026
KARAWANG,INFONEWS -
Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jayamukti, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, telah selesai dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Desa Jayamukti, Minggu (23/8/2026).
Dalam pemilihan tersebut, sebanyak delapan calon anggota BPD mengikuti proses pemungutan suara untuk memperebutkan kepercayaan masyarakat. Dari total 74 suara yang diperebutkan di wilayah Dusun 1, H. Nawawi berhasil memperoleh 25 suara, sekaligus menjadi peraih suara terbanyak di wilayah tersebut.
Perolehan suara tersebut menjadi modal kepercayaan bagi H. Nawawi untuk menjalankan mandat masyarakat melalui kelembagaan BPD Desa Jayamukti.
Usai dinyatakan terpilih, H. Nawawi menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan.
“Alhamdulillah, saya terpilih menjadi anggota BPD. Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung. Semoga amanah ini bisa saya jalankan sesuai tupoksinya, sehingga nantinya dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa dan dapat menampung aspirasi masyarakat,” ujar H. Nawawi.
Terpilihnya seorang anggota BPD bukan hanya persoalan memenangkan pemungutan suara. Setelah proses demokrasi di tingkat desa selesai, tanggung jawab yang sesungguhnya justru dimulai.
BPD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Karena itu, kepercayaan masyarakat yang diperoleh H. Nawawi perlu dibuktikan melalui kerja nyata dan komunikasi yang terbuka dengan warga.
Aspirasi masyarakat, baik berkaitan dengan pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan maupun persoalan sosial, diharapkan dapat disampaikan melalui mekanisme kelembagaan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan BPD.
Pernyataan H. Nawawi mengenai pentingnya bersinergi dengan Pemerintah Desa merupakan langkah positif. Namun, sinergi tersebut idealnya tetap berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan.
BPD bukan sekadar mitra Pemerintah Desa, tetapi juga memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, anggota BPD dituntut mampu membangun hubungan kerja yang konstruktif tanpa kehilangan sikap kritis ketika terdapat kebijakan atau persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerbitkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur antara lain mengenai keanggotaan, pengisian anggota BPD, fungsi dan tugas, hak dan kewajiban, serta pembinaan dan pengawasan BPD.
Dengan berakhirnya proses pemilihan, masyarakat Desa Jayamukti tentu berharap anggota BPD terpilih mampu menjaga amanah dan menjalankan tugas secara transparan, objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, ukuran keberhasilan seorang anggota BPD bukan semata-mata jumlah suara yang diperoleh saat pemilihan, melainkan seberapa konsisten ia memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi kelembagaan secara bertanggung jawab.
Eghi Alam
Belum ada komentar.