Proyek Normalisasi Kali Bembang Desa Kutamakmur Diduga Memasang Papan Informasi Proyek Bodong

IMG_20230803_144026.JPG
Diduga Papan Informasi Proyek Bodong Karena Tidak Dicantumkan Nomor SPK dan Nilai Kontrak

KARAWANG INFONEWS -

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Karawang yang menunjuk pihak ketiga untuk pekerjaan normalisasi kali Bembang, Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa barat, diduga bohongi masyarakat.

Dikarenakan papan proyek dipasang setelah diberitakan dibeberapa media online, kuat dugaan oknum pihak pelaksana dan oknum Dinas PUPR kongkalikong.

Papan proyek pekerjaan normalisasi kali Bembang yang dikerjakan oleh CV.PUTRA GALUNGGUNG di Dusun Citopeng diduga tidak dicantumkan nomor SPK (Surat Perintah Kerja) dan nomor kontrak, yang seharusnya dicantumkan di papan proyek.

Dinas PUPR, Kabupaten Karawang dan pihak pelaksana diduga kebakaran jenggot, setelah diberitakan  papan informasi proyek baru dipasang dan tentunya ini menjadi catatan baru buat masyarakat, ketika ada kegiatan proyek dari pemerintah diduga masyarakat selalu dibohongi, padahal masyarakat wajib mengetahui anggaran nya dari mana.

Ketum LBH Maskar Indonesia H.Nanang Komarudin, S.H., M.H mengatakan, kebohongan dari Dinas PUPR dan pelaksana CV.PUTRA GALUNGGUNG terlihat dengan jelas dari plang papan informasi proyek tidak dicantumkan nomor SPK,dan lebih heran nya lagi, kenapa pas ramainya pemberitaan papan informasi proyek baru di munculkan, seharusnya sebelum kegiatan papan proyek harus di wajibkan terlebih dahulu proyek dimulai, dan masyarakat supaya tau proyek dari mana dan anggaran apa, padahal uang yang digunakan untuk proyek normalisasi kali Bembang, di Dusun Citopeng memakai uang rakyat,"tegasnya.

Mirisnya lagi, jika tidak disorot kemungkinan besar papan informasi proyek pekerjaan normalisasi kali Bembang tidak akan dipasang. Menurutnya, pada setiap proyek yang dikerjakan kecil maupun besar anggarannya, harus memasang nama papan proyek. Jika tidak, proyek tersebut diduga terindikasi korupsi. Karena, menyembunyikan nilai kontrak, padahal setiap anggaran proyek yang dikerjakan oleh pelaksana harus dilakukan secara transparan,"cetusnya.

Masih dikatakan Ketum LBH Maskar Indonesia, setelah dipasangnya papan proyek baru diketahui bahwa proyek tersebut bersumber dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Karawang Tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp.189.450.000,00.

Sampai berita ke 2 (Dua) pihak pelaksana dan pengawas Dinas terkait tidak bisa dikonfirmasi oleh awak media.

Red : Eghi Alam

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !