Proyek Aspirasi Dewan di Purwakarta Disorot, Lahan Warga Dicor Tanpa Izin


IMG-20251212-WA0060.jpg
Lahan warga yang diduga dibeton tanpa izin dari pemilik

​Purwakarta || Infonews871.com –

Pelaksanaan proyek pengecora

IMG-20251212-WA0061.jpg

n jalan gang di Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, yang disebut-sebut berasal dari dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi anggota dewan, menuai protes keras dari seorang warga pemilik lahan. Proyek di Gang Saman RT: 06/03 pada hari Minggu (7/12/2025). Dinilai telah melanggar etika pembangunan, mengabaikan transparansi publik, dan secara sepihak merampas hak keperdataan warga. Jum'at (12 Desember 2025).

​Seorang ibu, yang merupakan pemilik sah atas sebagian lahan yang kini telah dicor menjadi jalan umum, menyatakan kerugian besar akibat pengerjaan proyek tersebut. Menurutnya, pihak pelaksana proyek sama sekali tidak meminta izin atau melakukan konfirmasi apalagi musyawarah sebelum memulai pekerjaan.

​"Kami terkejut, lahan kami sudah dicor begitu saja tanpa ada pemberitahuan atau kompensasi. Ini bukan jalan umum, secara hukum tanahnya masih milik kami dan itu sudah kami sampaikan pada mereka pada waktu pelaksanaan proyek, namun tidak dihiraukan. Ini adalah tindakan 'asal eksekusi' yang merampas hak milik warga," ujar Ibu pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya.

"Ya jangan langsung eksekusi seperti itu!. Tolong hargai dong, hak keperdataan saya sebagai pemilik sah lahan!, tambahnya dengan nada kesal. 

​Pengabaian ini menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap prinsip hak keperdataan dan undang-undang pertanahan yang mewajibkan adanya musyawarah dan ganti rugi yang layak dan adil sebelum pengadaan atau penggunaan tanah milik pribadi untuk kepentingan umum.

​Selain isu lahan, proyek yang didanai oleh uang rakyat ini juga disorot karena tidak mematuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

​Hasil pengamatan di lokasi proyek menunjukkan tidak adanya plang atau prasasti proyek yang memuat informasi wajib, seperti sumber anggaran (nilai kontrak), nama kontraktor, volume pekerjaan, dan jangka waktu pelaksanaan.

​"Jelas ini adalah pelanggaran KIP. Bagaimana warga bisa mengawasi kualitas proyek dan penggunaan dana aspirasi miliaran rupiah jika informasinya ditutup-tutupi? KIP menjamin hak warga untuk tahu, namun di sini terbukti Pemerintah dan pelaksana abai," kata seorang aktivis masyarakat yang mengikuti kasus ini.

​Tuntutan utama pemilik lahan adalah ada itikad baik dan rasa tanggung jawab dari anggota dewan yang telah mendorong pengerjaan proyek pengecoran jalan gang dari Dana Aspirasi yang menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta. 

​Pemilik sah lahan berharap Pemerintah Kabupaten segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini, memastikan proyek pembangunan berjalan sesuai regulasi, dan melindungi hak-hak dasar warga negara dari praktik pembangunan yang tidak etis dan tidak transparan. 

Sementara pihak desa mengaku disebut tahu ya tahu, disebut tidak tahu memang tidak tahu. Namun kami akan mengupayakan mediasi dengan warga. (SK)

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka