Purwakarta,Infonews -
Program pemerintah pusat, tetang ketahanan pangan yang di anggarkan perincian APBN, tahun anggaran 2022 sampai 2024, yang menyerap anggaran cukup besar untuk di berikan kepada pemerintah daerah dan di lanjutkan ke pemerintah desa, untuk di kelola dengan secara baik.
Menurut UU No 18 tahun 2012 secara substantif sejalan dengan definisi ketahanan pangan dari FAO yang menyatakan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.
Menurut PP No 17 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015, Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau.
Nyatanya di lapangan diduga tidak sesuai dengan apa yang di harapkan oleh pemerintah pusat itu sendiri, pasalnya yang ada di lapangan banyak polemik dan banyak di pertanyakan oleh beberapa pihak elemen masyarakat. Program ketahanan pangan tersebut adanya dugaan penyelewengan yang di lakukan oleh kelompok tani yang di pilih oleh pemerintahan desa itu sendiri.
Terkait hal ini, salah satu tokoh masyarakat sebut saja namanya H. Endang dan beberapa elemen masyarakat menyatakan program tersebut diduga dijadikan anjang korupsi. Pasalnya, bentuk dan fisiknya tak jelas dan bahkan di tutup-tutupi oleh pemerintahan desa.
Salah satu tokoh masyarakat menyatakan, pihak yg terlibat terkait program ketahanan pangan yang di anggarkan oleh APBN tersebut, di karenakan anggaran yang cukup besar yang di ambil dari uang rakyat, ia meminta kepada inspektorat untuk segera mengecek ke lapangan sejauh mana bentuk fisik program tersebut," ungkapnya.
Red : Mery
Komentar
Belum ada komentar !