
PEMALANG-INFONEWS-TERKINI-Laporan dari seorang debitur terkait dugaan penarikan unit kendaraan secara sepihak yang dilakukan oleh kolektor Mandiri Utama Finance langsung mendapatkan respon cepat dari Propam Polres Pemalang.
Terkait permasalahan tersebut pihak Propam Polres Pemalang segera memfasilitasi mediasi antara pihak kreditur dan debitur guna mencari solusi atas permasalahan yang muncul.
Diketahui Kasus ini juga melibatkan oknum Polsek Watukumpul yang diduga memiliki hubungan dengan debt collector tersebut, dan dalam hal ini debitur merasa dirugikan karena kendaraan yang sudah dititipkan di Polsek Watukumpul tetap saja ditarik oleh Dept kolektor, sehingga menimbulkan kekecewaan dari debitur maupun pemilik kendaraan.
Dalam mediasi, pihak Mandiri Utama Finance mengatakan," apa yang sudah di lakukan Penzi selaku pihak kolektor dari kami, "bahwa proses penarikan unit telah sesuai prosedur yang berlaku.
“Debitur telah menandatangani surat penyerahan unit dan memberikan pengakuan bahwa dirinya hanya sebagai pihak atas nama. "Seluruh dokumen dan bukti foto telah kami kantongi,” ungkap pihak Mandiri Utama Finance.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Badrudin (Pemilik kendaraan) Ia menegaskan "Mandiri Utama Finance mengetahui sejak awal bahwa debitur, Koiman, hanya bertindak sebagai pihak atas nama. “Survei dan checklist dilakukan langsung di rumah saya.unhkapnya
"Ini merupakan pencairan kedua setelah pinjaman sebelumnya. "Jika memang tidak diperbolehkan atas nama, seharusnya pengajuan ditolak sejak awal, "bukan dijadikan alasan setelah ada keterlambatan pembayaran,” tegasnya.
Koiman,(debitur), mengakui bahwa dirinya memang hanya bertindak sebagai pihak atas nama dan menyatakan bahwa, "pihak Mandiri Utama Finance telah mengetahui hal tersebut sejak awal pengajuan kredit. “Saya membuat surat pernyataan, dan pihak finance sudah mengetahuinya sejak awal,” tegas Koiman.
Koiman juga menambahkan bahwa "keresahannya terkait tindakan kolektor yang kerap kali mendatangi rumahnya secara berkelompok. “Siapa yang tidak merasa takut jika didatangi 4–6 orang kolektor ke rumah, *dan ini terjadi lebih dari satu kali. *maka dari itu, saya bersama pemilik kendaraan dan Penzi sepakat menitipkan mobil ke Polsek Watukumpul sebagai bentuk kepercayaan bersama. "Saya juga telah meminta waktu 2–3 hari untuk mencari dana pelunasan,”paparnya.
Rasmono, S.H., kuasa hukum Koiman, menyayangkan atas penarikan kendaraan oleh kolektor yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Apapun alasannya, penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa proses hukum yang benar adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Jika terdapat sengketa kredit, "seharusnya diselesaikan melalui pengadilan, dan eksekusi dilakukan oleh juru sita, bukan kolektor,” tegas Rasmono
Rasmono juga mencatat ketidakhadiran Penzi saat mediasi berlangsung.
“Kami menghargai proses mediasi yang sedang berjalan. "Namun, apabila tidak ditemukan solusi, "kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Red: Madya & E Sefri Rahayu
Komentar
Belum ada komentar !