- Oleh Infonews871
- 24, May 2026
JAKARTA - INFONEWS TERKINI.
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan perpajakan UMKM. Dalam aturan baru ini, badan usaha berbentuk PT, CV, firma, dan BUMDes tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh 0,5% dari omzet.
Sementara itu, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dengan omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah menjelaskan perubahan ini dilakukan untuk memastikan insentif pajak lebih tepat sasaran kepada pelaku UMKM yang benar-benar berskala kecil. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak melalui pembentukan badan usaha tertentu untuk memperoleh tarif yang lebih rendah.
Dalam aturan terbaru, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu tertentu. Adapun koperasi tetap memperoleh fasilitas tersebut dengan jangka waktu yang dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Red (Ag).
Belum ada komentar.