Polres Purworejo Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Spesialis Baterai Power Provider di Dukuh Trukan, Desa Condongsari Banyuurip

PURWOREJO.-INFONEWS TERKINI  -Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis baterai power provider di Dukuh Trukan, Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Pelaku melakukan aksinya di tower provider  XL Asiata dan Indosat dan akasi pelaku tersebut itu dilaporka oleh Z (40) selaku maintenance service XL Axiata.

IMG-20231110-WA0039.jpg

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, SIK, MKP,  (9/11/2023) Dalam konferensi Pers mengatakan, pelaku dalam melakukan aksi tersebut dengan cara memanjat bangunan Tower, kemudian masuk dan mencongkel pintu dengan linggis dan menggunting teralis jendela dengan gunting baja, kemudian pelaku memotong kabel penghubung baterai dan memgambilnya”.

Pelaku merupakan pencuri spesialis baterai power provider dan melakukan secara berkelompok bersama dengan temannya yang berjumla empat orang. Sementara untuk pelaku TS warga Kutoarjo berhasil pada hari Selasa 24 Oktober 2023 dan saat ini sedang mendalami proses penyidikan, sementara itu pelaku laniya dilakukan penyidikan di Polres Kulon Progo.

Pelaku melakukan aksinya tersebut di 4 wilayah berbeda diantaranya di Bragolan kecamatan Purwodadi 1 TKP, di kutoarjo 1 TKP dan Gerabag terdapat 2 TKP.  “Dari hasil kejahatan berupa baterai menurut tersangka dijual kiloan dengan harga per kilo 10.000 di mana berat 1 baterai rata-rata 26 kg dan 40 Kg,” Tambah Kapolres Purworejo.

Dalam perkara pencurian ini Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah gunting, 2 buah linggis, potongan tralis jendela terbuat dari besi, sepasang sendal milik pelaku, 1 buah karung warna putih dan 8 baterai milik PT Indosat, 8 baterai milik PT XL Asiata.

Atas perbutannya tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1,3,4,dan 5 junto pasal 53 KUHP yakni melakukan pencurian dengan pemberatan junto percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

“Kami menghimbau pada masyarakat yang berada di sekitar Objek Vital untuk bersama-sama menjaga dan apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan mohon untuk kerjasama dan segera melaporkan kepada kami,” imbuh Kapolres Purworejo.

 

 

Editor   :  Wg

Red      :  Madya / spt

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !