POLRES KEBUMEN LAKSANAKAN REKONTRUKSI ULANG DALAM KASUS PEMBUNUHAN PASUTRI LANSIA



KEBUMEN INFONEWS871 - Gelar rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan Pasutri Warsono(69) dan Tari.S (67) yang sudah lanjut usia tersebut Kepolisian Resort Kebumen dalam melaksanakan gelar rekonstruksi kasus pembunuhan .tersebut dilakukan di lapangan tenis mapolres kebumen.pada Rabu 8/6/2022.

 Rekonstruksi tersebut di laksanakan dengan menghadirkan tersangka Teguh Santoso (TS) (58th).

Proses rekonstruksi memang tidak dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  guna menghindari kerumunan dan hal hal yang tidak dinginkan serta amarah dari pihak keluarga korban.
 Dalam pelaksanaan tersebut tersangka TS memperagakan 16 kali adegan.
TS adalah adik kandung korban perempuan warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng.Kab kebumen 

Pelaksanaan Rekonstruksi yang dilaksanakan melibatkan Pihak Kejaksaan Negeri Kebumen,
 tim  forensik dari Rumah Sakit  dr Margono Soekarjo, serta hadir juga dari pensehat hukum.
Melalui KBO Reskrim Polres Kebumen Ipda Edy Wibowo Kapolres Kebumen AKBP Baharudin menjelaskan reka adegan pertama kali dimulai saat tersangka pada pkl 19.30wib mendatangi rumah korban yang berada di disebelah rumahnya dengan membawa pipa besi yang memang sudah dipersiapkan oleh tersangka.

 Untuk adegan, sebelum membunuh, tersangka terlibat cek cok dengan korban (LS) di kamar depan.
Namun  Cek cok berakhir dengan pelaku memukul korban berulang ulang kali dengan pipa besi ke kepala korban (LS) sehingga mengakibatkan korban tewas seketika dilokasi. 
Setelah tersangka melihat kakaknya tewas kemudian tersangka menyeret jasad korban ke kamar tidur yang ada di belakang.


Ipda Edi Wibowo menjelaskan Setelah dipastikan tewas jasad perempuan oleh tersangka korban lalu diseret ke kamar tidur belakang

Tidak lama kemudian suami korban Warsono datang, dan melihat banyak ceceran darah di dalam rumahnya. Kemudian sikorban Warsono mengikuti arah ceceran darah tersebut sampai ke kamar belakang. 
 Sesampainya depan kamar, Warsono disambut dengan hantaman pipa besi oleh tersangka TS dibagian kepala hingga Warsono tersungkur lalu dihabisi tersangka. kemudian Warsono dihabisi oleh tersangka”, 

Tim Forensik dari Rumah Sakit Margono Soekarjo dokter Zaenuri menjelaskan bahwa dari hasil autopsi pada jasad korban laki-laki ada luka tepat di jantung. 

jika Dilihat dari rekontruksi tadi setelah dipukul pada bagian kepala oleh tersangka korban terjatuh dan dada korban tepat mengenai kursi.

Untuk korban laki-laki selain luka dibagian kepala, penyebab tewas adalah terdapat luka benturan di jantung korban”, ungkapnya.
Rekonstruksi ini untuk menyesuaikan keterangan tersangka, saksi dan fakta di lapangan. Hasil rekontruksi menunjukkan penyebab pasti kematian kedua korban akibat pukulan benda keras dari pipa besi yang berulang kali dibagian kepala korban
Selanjutnya dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen.
Dengan demikian maka Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup."jelasnya.


RED: Madya T.J kh Sp

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !