BOGOR,INFONEWS -
Banyaknya pemasangan tiang Wifi di wilayah Desa Cikahuripan diduga belum mengantongi izin dari pemilik lahan.
Beberapa bulan ini warga masyarakat Desa Cikahuripan Kabupaten Bogor di buat geram dengan adanya pemasangan tiang Wifi baru di lahan mereka tanpa izin terlebih dahulu kepada sang pemilik lahan.
Pasalnya didalam prosedur bagi siapa pengusaha apapun itu ada tiga Prosedur yang dilakukan dalam mengembangkan usahanya yaitu, izin desa setempat, izin wilayah, dan izin pemilik lahan. Jadi tiga prosedur harus dilakukan oleh pengusaha yang membuka usahanya.
Kejadian serupa terjadi Di Kp Cipari, Desa Cikahuripan, dari pantauan awak media Kamis 23/11/23 dimana pemasangan 10 tiang Wifi baru di lahan warga tidak ada izin atau konfirmasi terlebih dahulu oleh pihak oknum petugas Wifi tersebut.
Warga pun menolak akan pemasangan tiang wifi di area lahan mereka. Warga menduga adanya segelintir oknum yang bermain dan memberikan izin tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu, untuk itu warga masyarakat Desa Cikahuripan menghimbau kepada aparat Desa Cikahuripan, Kabupaten Bogor, agar bisa tegas kepada pengusaha wifi yang ada di wilayah Desa Cikahuripan, terutama untuk masalah perizinan bagi yang mempunyai lahan.
Atas kesalahan atau kelalaian pengusaha telekomunikasi yang mengakibatkan kerugian, maka pihak warga masyarakat yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi kepada pihak pengusaha wifi tersebut, (Pasal 15 ayat2).
Untuk masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang wifi tidak berizin berhak mendapatkan uang /tiang dari berapanya tiang yang akan dipasangkan. Untuk itu himbauan kepada kantor desa setempat untuk memberikan teguran kepada pihak wifi yang tidak mengantongi izin.
Red : Gesthan
Komentar
Belum ada komentar !