KARAWANG-INFONEWS TERKINI - Buntut dituduh adanya dugaan penyalagunaan Retribusi di TPI Desa Ciparagejaya Kecamatan Tempuran, pengurus TPI Sekabupaten Karawang akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang dan menyerahkan pengelolaan TPI ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang,Minggu 14/7/2024
Menurut Fahri SH penasehat hukum TPI Desa Ciparagejaya mengatakan, " Suara kita (Pengurus TPI) harus satu suara bukan kepentingan satu suara TPI desa Ciparagejaya saja, dan kalo kita lihat salah satu contoh di TPI Muara lama tempatnya saja masih sewa apa yang menjadi penyalahgunaan keuangan Retribusi, sementara pengelola tidak memanfaatkan fasilitas negara,toh negara tidak memberikan fasilitas,terutama dinas terkait dinas perikanan,ucapnya.
Ditambahkan oleh Simon SH ini ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang,ko kesannya ada penekanan dalam BAP ,dan lebih parahnya ko mudah sekali seorang oknum bidang kerja sama daerah yang mengatakan suruh kembalikan saja itung itung lagi apes.Dan menurut kami nilai 2,4 persen seluruh pengelola TPI tidak akan mampu, terangnya
Sementara target dari Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten sudah dipenuhi ,turus salah pengelola TPI apa? Statemen keras kami hentikan kriminalisasi Nelanyan Kabupaten Karawang.
Terpisah H Kartono manajer TPI Ciparagejaya mengungkapkan bahwa dirinya merasa ada penekanan BAP kepada dirinya" ,seolah olah saya melakukan pelanggaran retribusi.ucap singkatnya.
INNEWS871
Dan padangan dari ketua HSNI kabupaten Karawang Durahim menyampaikan kita berharap persoalan ini bisa cepat selesai,dan APH bisa bijak dan melihat bahwa persoalan retribusi di TPI ada kontribusi PAD ke pemkab kabupaten Karawang,jadi dengan adanya retribusi akan menambah pendapatan asli Daerah (PAD)
Komentar
Belum ada komentar !