Pengadilan Negeri Banjarnegara Fasilitasi Anak Dibawah yang Berkonflik Dengan Hukum Melalui Proses Diversi

Picsart_22-09-03_08-41-48-754.jpg

BANJARNEGARA INFONEWS -Pengadilan Negeri Banjarnegera melalui salah satu Hakim Anak yakni Arief Wibowo, memfasilitasi jalannya proses diversi terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (selanjutnya disebut Anak) (25/8) di ruang diversi Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Sebagai institusi lembaga penegak hukum yang berperan menegakkan hukum dan keadilan, Pengadilan Negeri Banjarnegara telah berhasil menerapkan prinsip pelindungan hukum terhadap Anak yang salah satunya ialah melalui proses diversi.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang bertujuan:

a. mencapai perdamaian antara korban dan Anak;

b. menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;

c. menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;

d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan

e. menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Perkara Anak yang telah berhasil diversi tersebut ialah perkara narkotika yang menjerat seorang Anak dan didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika. Anak didakwa karena ditangkap sesudah membeli narkotika jenis sabu bersama temannya untuk digunakan bersama.

Sebagaimana syarat suatu diversi dapat terlaksana sebagaimana dimaksud UU No. 11/2012 tentang SPPA ialah diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Diversi tersebut dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2022 di ruang diversi Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan dan juga secara teleconference dengan melibatkan Anak, Orang tua Anak, Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum Anak dan Penuntut Umum berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

Adapun hasil kesepakatan diversi tersebut pada pokoknya menempatkan Anak pada Lembaga Sentra “Satria” di Baturraden untuk mendapatkan/menjalani Rehabilitasi Medis dan/atau Psikososial dan/atau pembinaan.

Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

Dengan tercapainya kesepakatan diversi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Niken Rochayati, telah menerbitkan penetapan diversi (29/8) untuk melegitimasi kesepakatan diversi tersebut.

Red : Setiawan.

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !