- Oleh Infonews871
- 11, Jun 2026
BOGOR-INFONEWS TERKINI.
Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan usia operasional angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem transportasi yang telah melalui proses sosialisasi dan dialog panjang dengan para pelaku usaha angkutan, pengemudi, serta organisasi terkait.
“Mulai hari ini angkutan perkotaan yang usianya di atas 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” tegas Dedie saat penandatanganan Perwali di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Bogor akan melakukan operasi gabungan dan penindakan terhadap kendaraan yang masih nekat beroperasi. Sanksi yang disiapkan mulai dari pencabutan atribut kendaraan, penyitaan dokumen administrasi hingga kemungkinan penyitaan kendaraan.
Menurut Dedie, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan akibat penumpukan angkot dan praktik ngetem sembarangan, sekaligus menjadi langkah awal menuju sistem transportasi yang lebih modern, tertib, dan ramah lingkungan.
Selain itu, Pemkot Bogor akan mengevaluasi kebutuhan armada dan trayek angkutan perkotaan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Red (Ag).
Belum ada komentar.