Pemeriksaan Setempat Perkara Sengketa Wanprestasi di Banjarnegara: Bukti dan Klaim Tergugat

IMG-20240601-WA0031.jpg

BANJARNEGARA INFONEWS TERKINI -

Pemeriksaan Setempat memang tidak tercantum sebagai alat bukti  dalam Pasal 164  HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1886 KUH Perdata. akan tetapi hasil pemeriksaan setempat adalah  merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan, oleh karena itu mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim.dan kekuatan pembuktian dari Pemeriksaan Setempat diserahkan kepada hakim. Jum’at (18/11/2022).

Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam  melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara sengketa wanprestasi yang terdaftar pada tanggal (05/1/2024) di Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan nomor perkara 3/Pdt/2024/PN Bnr. 

Sidang pelaksanaan descente yang dilaksanakan pada Jumat (30/5/2024) diawali pembukaan sidang dilapangan di lokasi obyek dan pembukaan sidang dilapangan tersebut di lakukan di Kantor Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara.

Dalam pembukaan sidang Descente tersebut dibuka langsung oleh Ketua Majelis Benecdiktus Rinanta, S.H.yang  di dampingi oleh anggota Majelis Tomi Sugianto, S.H. dan Alin Maskury, S.H, dan Panitera Pengganti  Heru Warsono, S.H.dan pada saat  pelaksanaan tersebut juga di hadiri oleh Penggugat Hasan Basri yang didampingi Kuasanya Sumardjono, S.H.

Dalam sidang dilapangan (Descente) tersebut  hadir juga Tergugat Priyono  yang didampingi Kuasa Hukumnya dari DPC ikadin Banjarnegara  yaitu Harmono, SH, MM, CLA selain itu  juga di dampingi oleh Kepala Kelurahan Karangtengan dan sekretaris Kelurahan dan sebagai wilayah obyek yang berlokasi  di Kelurahan Karangtengah RT 3 RW 4 dari Kantor kelurahan tidak jauh berjarak 500 M. 

Terlihat seluruh Majelis dan Tim Serta beberapa  Pengunjung langsung ke lokasi objek sengketa, untuk dapat melakukan melihat langsung obyek yang disengketakan.

Pada sidang tersebut juga  dilakukan Pengukuran  dan pencatatan ukuran objek sengketa, selanjutnya sidang di tutup langsung di lokasi oleh Ketua Majelis.

Selesai sidang Kemudian dilanjutkan  sidang menuju Obyek sengketa  dan pihak Tergugat telah menyampaikan batas-batas obyek perkara terkait SHM No 97 atas nama Djamhali al Solechan dengan jumlah 2.100 M2, 

Namun luas yang dipersepsikanya hanya rumah dan sebagian dari lebih kecil luas itu seluas 105 M2 denga batas batas Barat : Jalan dahulu tidak ada, Timur Rumah Rohmanto dan Rumah Trisno, Selatan rumah Watini orangtua Istri tergugat, sebelah utara Tanah Bengkok Kelurahan (tanah Pemda)  rumah denga ukuran dengan luas 11x11 =105 M2 yang dianggap Penggugat jual beli dengan surat pernyataan jual belinya berdasarkan SPPT NO 330406001700400850 sawah Blok 004 Persil 00005 RT 004 RW 003 M Priyono Desa Karangtengah.

Dalam hal ini menurut BPN bahwasanya SPPT itu tidak dapat dijadikan acuan jual beli hanya menunjukkan pembayaran pajak saja,"jelas pihak BPN. 

Dari rangkaian peristiwa-peristiwanya  yang terdokumentasi dalam video adalah tidak terang, bahkan tidak ada singronisasi jual beli tanah yang kontan dan transparan ada kausa yang tidak halal dari Penggugat dari perjanjian jual beli namun bertentangan dengan hukum.

Karena tidak disaksikan maka  perangkat Desa  mengeklaim jual beli sesuai dokumen Sertifikat dalam pemeriksaan setempat kemarin dan dari Keterangan Kepala Kelurahan dalam Letter C diatas SHM no 97 atas Nama DJamhali alias Solehan masih atas nama Machwari Atmi yang peralihanya tahun 1984. 

Sesuai kesaksian saksi Tergugat Mangin yang merupakan anak dari Atmi dan obyek yang menjadi sengketa adalah bagian nya namun kemudian pihak kelurahan tidak dapat menunjukan bukti peralihan SPPT atas Nama  M Priyono dalam Buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak)  dan tidak ada dokumen yang sehingga pihak Pemerintah desa pun  tidak bisa menunjukan dokumen peralihan tersebut . 

Harmono, S.H.,M.M, CLA  Kuasa Hukum kepada wartawan mengatakan  " Tergugat optimis gugatan yang dilayangkan penggugat setelah pemeriksaan setempat menjadi kabur  karena dalam dokumen di kantor kelurahan masih atas nama Machwari Al Atmi bukan milik M Priyono dalam DHKP pihak kelurahan tidak dapat menunjukan proses peralihan tersebut sehingga gugatan kabur karena tanah bangunan yang digugat secara jelas, "tegas Harmon.

Red : Madya 

Sumber : One IKADIN Banjarnegara

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !