Pembinaan Inspektorat Daerah "Review Atas Kualitas Belanja Desa Tahun Anggaran 2025"

Purwakarta,Infonews871.com

Dengan adanya program dari inspektorat daerah untuk mendatangi ke wilayah kecamatan, di saat kami keliling untuk investigasi dengan team media di wilayah kecamatan sedang mengadakan acara pembinaan yang berlokasi di aula desa margasari, kecamatan pesawahan, kabupaten purwakarta yang hadiri dari Inspektorat Kabupaten Pa.Kokon, IRBAN.1, dan didampingi juga Indah Team Audit Inspektorat bersama staf dan Camat Pesawahan, Iman Sukmana beserta jajaran kecamatan. Beserta para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa, pada hari Selasa (21/10/2025).

Evaluasi atas kualitas belanja desa tahun anggaran 2025 secara umum belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena tahun anggaran masih berjalan.

Namun, berdasarkan kebijakan dan pedoman yang berlaku, serta laporan-laporan yang telah dipublikasikan hingga saat ini, beberapa indikasi dan tren bisa diidentifikasi. 

Prioritas penggunaan dana desa 2025, Prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 diatur dalam Permendes 2 Tahun 2024, yang fokus pada beberapa bidang utama:

Pengentasan kemiskinan: Termasuk di dalamnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Ketahanan pangan: Alokasi minimal 20% dana desa untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi desa lainnya untuk program ketahanan pangan.

Layanan dasar kesehatan: Penguatan layanan kesehatan seperti posyandu balita dan bina keluarga balita.

Pemanfaatan teknologi: Termasuk implementasi desa digital dan pengembangan infrastruktur pendukung.

Pemberdayaan masyarakat: Terutama pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Indikator kualitas belanja desa, Kualitas belanja desa diukur dari beberapa indikator yang mengacu pada efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi:

Efektivitas: Apakah belanja desa berhasil mencapai sasaran yang ditetapkan, seperti menurunkan angka kemiskinan atau stunting?

Efisiensi: Apakah penggunaan anggaran desa dilakukan secara hemat dan sesuai kebutuhan?

Akuntabilitas: Apakah pertanggungjawaban penggunaan dana desa dapat dibuktikan dan diaudit?

Transparansi: Apakah informasi terkait anggaran dan penggunaannya dapat diakses oleh publik dan masyarakat desa?

Kesesuaian dengan prioritas: Apakah belanja desa selaras dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan pemerintah pusat dan kebutuhan masyarakat desa?

Tinjauan awal kualitas belanja desa 2025

Berdasarkan kebijakan dan perkembangan yang ada, berikut tinjauan awal atas kualitas belanja desa tahun anggaran 2025:

Peningkatan fokus dan pengawasan: Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, meningkatkan pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa. Pengawasan yang lebih ketat ini diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan dan meningkatkan kualitas belanja.

Adopsi teknologi dan digitalisasi: Banyak desa mulai mengimplementasikan sistem pengelolaan keuangan berbasis elektronik dan memanfaatkan teknologi untuk transparansi, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja secara keseluruhan.

Tantangan dan risiko: Meskipun ada pengawasan, potensi penyimpangan dan inefisiensi masih mungkin terjadi.

Tantangan umum seperti kurangnya kapasitas sumber daya manusia di desa atau kendala teknis dalam pelaporan tetap menjadi perhatian.

Pelaksanaan dan evaluasi yang sedang berlangsung

Proses Reviu Rancangan APBDes: Beberapa desa telah melakukan reviu atas rancangan APBDes 2025, yang merupakan langkah awal untuk memastikan anggaran dialokasikan dengan tepat dan sesuai dengan prioritas.

Evaluasi APBDes: baik dalam periode perubahan maupun secara keseluruhan, terus dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan.

Penyusunan LPJ semester I: Sejumlah desa telah menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) semester pertama tahun 2025, yang menjadi indikator awal pelaksanaan dan realisasi belanja.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan objektif mengenai kualitas belanja desa tahun anggaran 2025, perlu menunggu laporan pertanggungjawaban akhir tahun serta hasil audit dari pihak berwenang seperti Inspektorat dan BPK.

Menurut Perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta menyampaikan bahwa, Dikumpulkannya kepala desa berdasarkan surat tugas inspektorat penugasannya berupa review kualitas belanja desa dan selain kami melaksanakan penugasan dari inspektur dan kamipun juga melaksanakan pembinaan terhadap seluruh desa sekecamatan pesawahan, yang kami prioritaskan adalah dalam hal pembelanjaan desa,

Tentang tranfaransi, efisiensi melaksakan di semua desa dalam belanja desanya, kita akan melihat dulu hasil review ini seperti apa dan akan kami sampaikan apabila kami mendapati pelaksanaan kegiatan tidak tranfaran dan juga tidak sesuai dengan aturan, tentu akan kami berikan saran atau masukkan, jika ada pengaduan bisa masuk ke sekretariat dan akan di lihat surat tersebut akan disposisikan dan ada di wilayah mana kejadian tersebut.

Menurut kepala desa Andre Maula dan memang ketua IKD-Kecamatan Pesawahan mengatakan juga dalam waktu senggangnya mengatakan bahwa,

Pembinaan untuk para desa sekecamatan pesawahan hari ini, yang di lakukan oleh inspektorat kabupaten Purwakarta, kami para kepala desa dan sekretaris serta kaur keuangan desa sangat mengapresiasi baik demi ketertiban adminitrasi dan kami juga para penyelenggara di kantor desa dengan ketentuan-ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku hari ini, jadi hal yang dilakukan sama inspektorat ini sangat baik dan bermanfaat bagi penyelenggara di kantor desa.

 

(Nurhapipah)

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !