Waspada! Oknum Debt Collector Berkeliaran di Jalur Purwokerto–Banyumas Siap Eksekusi Kendaraan Anda di Jalan

PURWOKERTO INFONEWS TERKINI

Warga masyarakat, khususnya para debitur yang memiliki tunggakan cicilan kendaraan, diminta untuk lebih waspada saat melintas di wilayah Purwokerto dan Banyumas. 

Pasalnya, sejumlah oknum debt collector dilaporkan masih saja nekat melakukan penarikan kendaraan di jalan, meskipun tindakan tersebut secara hukum jelas jelas dilarang 

Praktik ilegal ini terbilang berani, dan terkesan seperti begal, "karena dilakukan secara terang-terangan, di jalan raya dan tempat terbuka,  para oknum tersebut seolah olah  kebal terhadap hukum.

Padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan sepihak oleh debt kollector.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang mewajibkan pihak kreditur untuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri jika debitur dianggap wanprestasi.

Baru-baru ini, seorang warga Purbalingga bernama Satria menjadi korban tindakan semena mena penarikan paksa kendaraan di jalan raya oleh oknum debt collector Mandiri Utama Finance.

Kejadian tersebut terjadi pada saat ketika Satria tengah mengendarai mobilnya untuk mengunjungi temannya di wilayah Purwokerto.

Saat di konfirmasi Satria kepada wartawan mengungkapkan.  “Saya tiba-tiba dicegat empat orang berbadan besar di jalan. "Mereka meminta saya turun,  "dengan alasan kendaraan saya bermasalah karena menunggak cicilan. 

"Karena saya sendirian dan takut, akhirnya saya menuruti mereka  dan ikut ke kantor Mandiri Utama Finance, "ungkap Satria kepada wartawan Minggu (19/10/2025).

Satria juga menuturkan,"Sesampainya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, "kunci mobilnya diminta dan ia dipaksa menandatangani berita acara penyerahan kendaraan.

“Karena takut, saya terpaksa tanda tangan. "Padahal saya merasa diperlakukan tidak adil, karena saya dipaksa ” tambahnya.

Sementara itu,Praktisi hukum Rasmono, S.H. mengecam keras tindakan tersebut.

 “Apa yang dilakukan oleh oknum debt collector itu jelas melanggar putusan MK.   "Aparat penegak hukum seharusnya bertindak tegas dan tegak lurus dalam penegakan Hukum,  agar masyarakat merasa aman, nyaman dan hukum tetap dihormati,” tegasnya.

Rasmono, S.H juga menambahkan praktik penarikan di jalan seperti ini telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas   “Saya kasihan dengan para korban. "Tindakan seperti ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. "Kami sudah melaporkan kasus Satria ini dan juga telah bersurat ke Kapolri, " agar segera ada tindakan tegas,” pungkasnya.

Menanggapi Nasib malang Satria  akhirnya warga masyarakat juga mengecam keras prilaku oknum oknum Debt Collector yang sudah melakukan tindakan penarikan SE mena mena bagaikan preman terorganisir. 

Iya Pak kejadian seperti apa yang dialami Satria itu  sering sekali terjadi dimana mana."emang ulah Debt Collector semacam ini sudah melanggar hukum.    "Pihak Kepolisian  sebagai penegak hukum harus bertindak tegas dan tegak lurus tanpa pandang bulu atas beberapa prilaku oknum Debt Collector yang terkesan kebal hukum. 

  "Jangan biarkan ada lagi oknum  Debt Collector, ya g semacam itu. Karena perilaku oknum Debt Collector yang seperti itu, sudah meresahkan masyarakat  ucap beberapa warga yang mendengar Kejadian yang dialami Satria .

 

Red : Tim Innews

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !