Polres Purworejo Himbau Jika Ada Tambang Ilegal Segera Laporkan

[Polres Purworejo Himbau Jika Ada Tambang Ilegal Segera Laporkan]

PURWOREJO-INFONEWS-TERKINI Audiensi Bahas Penambangan Ilegal di Desa Malang, Kecamatan Ngombol Pemerintah Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Pada Senin, 13 Oktober 2025, audiensi resmi digelar di Kabupaten Purworejo menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup terkait dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Malang, Kecamatan Ngombol. Pertemuan ini menghadirkan sejumlah unsur penting, di antaranya Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Cabang Dinas ESDM Serayu Selatan, Polres Purworejo, Dinas PUPR Purworejo, Satpol PP, Kantor ATR/BPN, Pemerintah Kecamatan Ngombol, serta Pemerintah Desa Malang.

Audiensi berlangsung tertib dan menjadi forum klarifikasi atas aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Poin-Poin Krusial Audiensi:

1. Dasar Hukum Tegas:

Dinas ESDM menegaskan bahwa penanganan aktivitas tambang mengacu pada UU No. 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU Minerba) serta Perpres No. 55 Tahun 2022. Dalam regulasi itu, pengawasan dan pembinaan hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki izin (legal).

2. Tambang Ilegal Masuk Ranah Pidana:

Untuk penambangan tanpa izin (PETI), ESDM menyatakan kewenangannya hanya sebatas identifikasi dan inventarisasi. Penindakan hukum menjadi ranah aparat penegak hukum, karena PETI masuk kategori pelanggaran pidana.

3. Pengakuan Desa Malang:

Kepala Desa Malang mengungkapkan aktivitas tambang telah berlangsung sejak lama. Bahkan, pada periode 2018–2022, desa bersama Satpol PP, Koramil, dan Polsek telah mencoba menghentikan aktivitas tersebut, namun diabaikan oleh pihak penambang.

4. Dalih Produktivitas Lahan:

Pihak desa menyebut lahan bekas galian menjadi lebih produktif pascapenambangan. Namun dalih ini tidak menghapus kewajiban hukum terkait izin usaha pertambangan.

5. Peninjauan Lapangan 1 Oktober 2025:

Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan dan Desa Malang memastikan bahwa saat peninjauan terakhir, tidak lagi ditemukan aktivitas tambang.

6. Laporan Resmi ke Bupati:

Dinas ESDM Jateng telah melayangkan surat ke Bupati Purworejo pada 15 Juli 2025 terkait PETI, tembusan ke Gubernur Jawa Tengah dan Polda Jateng.

7. Peninjauan Bersama Juli 2025:

Tim gabungan ESDM, DLH, dan Satpol PP menemukan pelaku bersedia menghentikan kegiatan saat itu.

8. PUPR Tegaskan Tak Ada Izin Tata Ruang:

Dinas PUPR memastikan tidak ada pengajuan pemanfaatan ruang tambang di Kecamatan Ngombol, dan RTRW Purworejo tidak mendukung adanya aktivitas tambang di wilayah tersebut.

9. Sikap Polres Purworejo:

Polres menyatakan telah menerima surat dari ESDM dan melakukan pengecekan pada 22 Juli 2025. Namun, tidak ditemukan aktivitas atau alat berat saat itu. Polres menegaskan siap menindak langsung bila ada laporan saat kegiatan berlangsung.

10. Instruksi Tindak Cepat:

Polres meminta agar setiap dugaan tambang ilegal segera dilaporkan langsung ke kepolisian untuk langkah hukum cepat.

11–13. Tuntutan dan Komitmen:

- Aliansi Masyarakat menegaskan akan membawa dugaan pelanggaran hukum ini ke jalur hukum dan menuntut efek jera.

- Pemkab Purworejo mendukung penuh penegakan hukum terhadap tambang ilegal.

Kesimpulan Audiensi: Audiensi berjalan lancar dan menjadi momentum penting untuk menyatukan komitmen antarinstansi. Masyarakat menuntut keadilan dan penegakan hukum, sementara pemerintah daerah menegaskan siap bertindak atas segala bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan penambangan tanpa izin.

Isu tambang di Desa Malang kini bukan lagi persoalan administratif, melainkan ujian serius terhadap keberanian penegak hukum dan kepedulian negara atas lingkungan hidup.pungkasnya

Red:  Madya & Tim

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !