KARAWANG,INFONEWS -
Menanggapi adanya dugaan pungutan biaya dalam proses pengajuan pemberkasan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) semester dua periode Juli–Desember Tahun Anggaran 2025 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, pihak Operator Pendidikan Kecamatan (OPK) atau Cambidik Banyusari, Pahmi Maulana, memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, beredar informasi di kalangan guru penerima tunjangan profesi bahwa setiap pemberkasan SKTPG dikolektif melalui operator Korwil Pendidikan Banyusari dengan biaya sebesar Rp50 ribu per berkas. Dugaan itu pun sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik terkait transparansi proses administrasi.
Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (10/10/2025), Pahmi Maulana dengan tegas membantah adanya pungutan biaya dalam proses tersebut.
“Saya tidak pernah memungut, apalagi meminta uang untuk pemberkasan SKTPG. Semua proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan dari dinas. Tidak ada kewajiban biaya apa pun yang dibebankan kepada guru,” ujar Pahmi Maulana.
Ia menegaskan, tugas operator kecamatan hanya membantu memfasilitasi pengumpulan data dan pemberkasan sesuai arahan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, tanpa ada pungutan biaya.
“Kalau ada yang mengatakan seperti itu, mungkin perlu diluruskan. Kami di kecamatan hanya membantu proses administrasi agar data guru bisa segera diusulkan, tidak ada pungutan sepeser pun,"tutupnya.
Red : Eghi Alam
Komentar
Belum ada komentar !